Jaksa ultimatum tersangka korupsi dana desa di Bengkalis

id Korupsi, Riau, kejaksaan negeri Bengkalis, dana desa

Jaksa ultimatum tersangka korupsi dana desa di Bengkalis

ilustrasi. (ANTARA/HO)

Pekanbaru (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Bengkalis mengultimatum JF, salah seorang tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana usaha ekonomi desa simpan pinjam (UED-SP) senilai Rp1 miliar agar memenuhi panggilan penyidik.

Ultimatum itu menyusul adanya jadwal pemeriksaan terhadap mantan Kepala Desa Bukit Batu, Kecamatan Bukit Batu, Bengkalis itu dalam waktu dekat. Pada pemeriksaan sebelumnya, JF tidak hadir tanpa keterangan.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis Agung Irawan kepada wartawan di Pekanbaru, Minggu, mengatakan jika panggilan pemeriksaan kembali tidak diindahkan, maka pihaknya akan melakukan penjemputan paksa.

"Kita harap dia datang, agar perkara ini segera rampung," katanya.

JF merupakan salah satu tersangka dugaan korupsi dana Usaha Ekonomi Desa (UED) Simpan Pinjam (SP) di desa tersebut. Dia disinyalir melakukan penyimpangan bersama dua pesakitan lainnya. Yakni, AW dan SB yang masing-masing mantan Ketua dan Tata Usaha UED-SP.

Terhadap dua nama yang disebutkan terakhir, telah dilakukan pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Keduanya telah dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis sejak Senin (13/1) kemarin.

Sementara terhadap JF, belum dilakukan penahanan. Pasalnya, dia belum diperiksa oleh penyidik. "Kita sempat melayangkan surat panggilan kepada yang bersangkutan (JF,red), tapi dia belum datang," kata Agung Irawan.

Terkait hal itu, Agung menegaskan pihaknya kembali akan melayangkan surat panggilan kedua. Untuk pemeriksaannya dijadwalkan dilakukan pada pekan mendatang.

Apakah saat diperiksa nantinya, JF akan dilakukan penahanan, Agung menegaskan hal itu merupakan kewenangan penyidik. "Apakah ditahan atau tidak, itu kewenangan penyidik. Yang penting, kita berharap yang bersangkutan kooperatif," tuturnya.

Perlu diketahui perkara tersebut terjadi tahun 2015-2018. Ketiga tersangka diduga melakukan rasuah dengan menggunakan dana UED-SP di luar prosedur yang ditetapkan untuk memperkaya diri sendiri sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp1 miliar lebih.

Adapun modus yang digunakan para tersangka, yakni meminjam dan menggunakan KTP dan syarat lainnya milik orang lain untuk pengajuan kredit. Namun orang tersebut tidak menikmati pinjaman tersebut.

Masing-masing tersangka punya peran yang berbeda dan mendapatkan uang pinjaman tersebut dengan nilai yang berbeda pula. Yaitu, AW selaku Ketua UED-SP mendapatkan Rp400 juta lebih, SB mendapatkan Rp300 juta lebih, dan JF mendapatkan Rp100 juta lebih.

Pada awalnya ketiga tersangka mencicil pinjaman tersebut. Belakangan, hal itu tidak lagi dilakukan sehingga mengakibatkan terjadinya kredit macet.

Baca juga: Pemred media online terpidana pencemaran nama baik Bupati Bengkalis dieksekusi

Baca juga: Pimred media online terpidana pencemaran nama baik Bupati Bengkalis terancam buron

Baca juga: Nakhoda Kapal Maut Pembawa TKI ilegal Dilimpahkan Ke Jaksa