Nakhoda Kapal Maut Pembawa TKI ilegal Dilimpahkan Ke Jaksa

id Nakhoda, Kapal Karam, Selat Malaka, Bengkalis, Riau, TKI,TKI ilegal

Nakhoda Kapal Maut Pembawa TKI ilegal Dilimpahkan Ke Jaksa

ilustrasi kapal tenggelam (ANTARA News)

Pekanbaru (Antaranews Riau) - Kepolisian Resort Bengkalis, Provinsi Riau melimpahkan berkas dan dua tersangka dalam kasus penyelundupan tenaga kerja Indonesia (TKI) secara ilegal yang berujung pada karamnya kapal dan kematian belasan penumpang.

Proses tahap II dilakukan penyidik Satreskrim Polres Bengkalis kepada Kejaksaan Negeri Bengkalis, Kamis hari ini.

"Kita tahan tersangka untuk 20 hari ke depan," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Iwan Roy Charles.

Baca juga: Diduga Ada 19 TKI Dalam Kapal Tenggelam

Ia menjelaskan selama proses penahanan kedua tersangka masing-masing Jamal dan Hamid alias Boboy, pihaknya akan menyiapkan berkas dakwaan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan setempat guna proses persidangan.

Pelimpahan berkas perkara, tersangka berikut barang bukti dalam kasus yang menarik perhatian masyarakat luas itu dilakukan setelah jaksa menyatakan penanganan perkara tersebut lengkap atau P21 beberapa waktu lalu.

Secara umum, Charles menuturkan pihaknya menjerat kedua tersangka dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 120 Ayat 1, Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011. Ancaman hukuman kedua tersangka maksimal 15 tahun penjara.

Hamid alias Boboy dan Jamal ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2018 lalu. Keduanya merupakan warga Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis.

Penetapan kedua tersangka tersebut sekaligus menguak teka-teki temuan 11 mayat yang ditemukan di Selat Malaka, tepatnya di perairan pesisir Bengkalis, Dumai hingga Meranti sejak 22 November hingga 4 Desember 2018 lalu.

Baca juga: Gerebek Penampungan TKI Ilegal, Polres Dumai Amankan 2 Sindikat dengan Peran Sebagai Berikut

Mayat-mayat misterius itu ditemukan dalam kondisi mengenaskan, dengan sebagian besar organ tubuhnya dalam kondisi tak lagi utuh. Dari 11 mayat yang ditemukan tersebut, kata Sunarto, empat diantaranya berhasil diidentifikasi.

Mereka adalah Mimi Dewi, wanita berusia 32 tahun dan Ujang Chaniago (48) berasal Sumatera Barat. Selanjutnya Marian Suhadi (24) dan Paisal Ardianto (24) yang keduanya berasal dari Sumatera Utara.

Sejatinya, sejak awal temuan jenazah-jenazah tersebut Polisi telah mendapat informasi bahwa mereka merupakan para TKI yang sebelumnya bekerja di Malaysia.

Hal itu dikemukakan oleh para pihak keluarga yang menjemput mayat teridentifikasi tersebut ke Rumah Saki Bhayangkara Polda Riau.

Namun, Polisi belum berani menyimpulkan bahwa mereka merupakan korban dari tenggelamnya kapal TKI ilegal, yang berupaya menyeberang dari Malaysia menuju Indonesia.

"Setelah adanya dua tersangka ini, kami kemudian mengkonfirmasi bahwa jenazah yang ditemukan sejak akhir November hingga awal Desember ini merupakan korban TKI," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto beberapa waktu lalu.

Baca juga: Ada Jaringan Besar Penyelundupan TKI Ilegal Lewat Bengkalis, Polda Riau Akan Membongkarnya

Lebih jauh, Sunarto menjelaskan pengungkapan kasus itu setelah polisi menetapkan kedua tersangka diatas sebagai daftar pencarian orang atau DPO. Menurut dia, penetapan DPO dilakukan setelah Polisi melakukan serangkaian penyelidikan.

Dari penyelidikan awal, nama kedua pelaku telah disebut Polisi ketika pencarian korban masih terus dilakukan. Nama keduanya muncul dari pengakuan pengelola kapal cepat MV Indomal V rute Dumai-Malaka, Malaysia.

Pengelola kapal menyebutkan bahwa mereka sempat menyelamatkan kedua tersangka ketika terombang ambing ditengah laut, 22 November 2018 lalu, atau dua hari sebelum temuan belasan mayat secara maraton.

"Dari sana kita tetapkan mereka sebagai DPO," tuturnya.

Ia mengatakan setelah penetapan DPO, kedua tersangka selanjutnya memilih menyerahkan diri ke Polres Bengkalis, pada 20 Desember 2018 lalu.

"Berdasarkan hasil penyidikan, didapatkan keterkaitan antara penyelamatan yang dilakukan oleh awak kapal Indomal V terhadap kedua orang tersebut dan penemuan 11 mayat di perairan Selat Malaka," jelasnya.

Ia mengatakan kedua tersangka membawa korban yang merupakan TKI dari Malaka, Malaysia, menuju ke Pulau Rupat Bengkalis. Peristiwa itu sendiri terjadi pada 22 November 2018 dinihari. Menurut pengakuan tersangka, sedikitnya tedapat 16 penumpang kapal yang keseluruhannya TKI, dan bermaksud kembali ke Indonesia melalui Selat Malaka tujuan Pulau Rupat Bengkalis.

Baca juga: Operasi Pencarian Korban Kapal Tenggelam di Bengkalis Dihentikan

Baca juga: Gelombang Besar Hantam Kapal Kayu Pengangkut BBM Hingga Tenggelam Di Meranti