Bawa Penumpang Lebihi Muatan, Nakhoda Kapal Jelatik 8 Terancam Hukuman Penjara

id bawa penumpang, lebihi muatan, nakhoda kapal, jelatik 8, terancam hukuman penjara

Bawa Penumpang Lebihi Muatan, Nakhoda Kapal Jelatik 8 Terancam Hukuman Penjara

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Komandan Pangkalan TNI-AL (Lanal) Dumai Kolonel Laut (E) Yose Aldino mengatakan nakhoda kapal kayu ikonik di Provinsi Riau, KM Jelatik 8, diduga melakukan pelanggaran pidana dan terancam penjara dua tahun karena melakukan pelanggaran keselamatan dalam pelayaran.

"Ancamannya penjara dan juga denda untuk nakhodanya," kata Yose Aldino di Pekanbaru, Kamis.

Lanal Dumai pada pekan ini menghentikan operasional kapal kayu KM Jelatik 8 karena banyak ditemukan pelanggaran-pelanggaran terkait keselamatan pelayaran dan penumpang.

Salah satu pelanggarannya adalah mengangkut jumlah penumpang melebihi kapasitas dan ada yang tidak tercatat di manifes. Saat diperiksa, jumlah penumpang ada 237 orang, sedangkan yang tercatat di manifes hanya 113 orang. Jumlah penumpang tersebut juga melebihi kapasitas angkut kapal yang hanya 165 orang.

"Selain itu, saat pemeriksaan, nakhoda juga tidak bisa menunjukan dokumen izin usaha pelayaran atau SIUPAL," katanya.

Kemudian, jaket pelampung dan peralatan navigasi di kapal tersebut dalam kondisi tidak lengkap bahkan ada yang rusak. Selain itu, dalam pelayaran tersebut juga ada barang-barang yang tidak tercantum di manifes, yakni suplemen, kosmetika hingga sekardus penuh laptop bekas.

Yose menjelaskan pelanggaran terkait keselamatan pada kasus KM Jelatik 8, nakhoda diduga telah melanggar Pasal 303 sebagaimana dimaksud dengan Pasal 122 Undang-Undang (UU) No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, dengan pidana penjara paling lama dua tahun.

Kemudian pada pelanggaran tidak adanya dokumen pelayaran seperti SIUPAL saat pemeriksaan, nakhoda diduga telah melanggar Pasal 138 ayat 2 UU No.17/2008.

"Setiap orang yang mengoperasikan kapal angkutan di perairan tanpa izin, dipidana penjara satu tahun atau denda paling banyak Rp200 juta," ujarnya.

Ia mengatakan untuk selanjutnya Lanal Dumai berkoordinasi dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Pekanbaru dan Dinas Perhubungan Provinsi Riau untuk menindaklanjuti kasus KM Jelatik 8.

Untuk sementara, lanjutnya, ada tiga orang yang dimintai keterangan sebagai saksi, yakni nakhoda berinisial AR, mualim berinisial JL dan YK selaku kepala kamar mesin.

Meski begitu, KSOP Kelas III Pekanbaru menyatakan KM Jelatik 8 memiliki dokumen yang lengkap sebagai operator transportasi air.

"SIUPAL bukan dokumen yang harus ada di kapal, itu surat izin usaha perusahaan angkutan laut yang dikeluarkan oleh Menteri Perhubungan. Kalau SIUPAL tidak ada, pasti sudah kami hentikan sejak lama," kata Kepala Sub Bagian Tata Usaha KSOP Kelas III Pekanbaru, Jhonny.

Ia menjelaskan dokumen SIUPAL isinya menjelaskan izin untuk perusahaan dan tidak perlu dibawa berlayar. Menurut dia, KM Jelatik 8 masuk dalam aset kapal perusahaan pemegang izin.

"Namun ada pelanggaran lain yang masih perlu ditindaklanjuti seperti jumlah penumpang dan barang yang tidak dicatatkan dalam manifes," ujarnya.

Kapal Jelatik merupakan kapal kayu terkenal di Provinsi Riau yang melayani rute Pelabuhan Sei Duku, Pekanbaru, ke Pelabuhan Selat Panjang di Kabupaten Kepulauan Meranti. Armada Jelatik sudah melayani pelayaran di Riau sejak puluhan tahun lalu, dan mampu bertahan dalam persaingan bisnis melawan kapal cepat berbahan fiber.

Kapal ini punya bentuk unik karena tidak ada kursi penumpang, hanya papan dibuat dipan panjang untuk duduk bersama dan ada bilik-bilik yang juga tanpa kursi. Kapal ini juga punya jendela-jendela kecil yang membuat Jelatik sekilas seperti sarang burung kalau dilihat dari luar.***1***(T.F012)