Mendagri Tito Karnavian ungkapkan anggaran DKPP masih kurang Rp137 miliar

id Berita hari ini, berita riau terkini, berita riau antara, Mendagri Tito Karnavian

Mendagri Tito Karnavian ungkapkan anggaran DKPP masih kurang Rp137 miliar

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat ditemui wartawan di Gedung Kementerian Dalam Negeri Jakarta, Senin (23/12). (ANTARA/HO/ Puspen Kemendagri)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan anggaran Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan umum (DKPP) baru diserahkan Rp10 miliar.

Hal itu ia ungkapkan usai bertemu Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu) guna meminta kekurangan anggaran sebesar Rp137 miliar lagi dalam rangka menyambut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020.

Baca juga: Mendagri Tito Karnavian akui ada aspirasi pembentukan dua calon provinsi baru di Papua

"Kami lihat ada kekurangan anggaran dari yang diajukan sebanyak Rp147 miliar, Kemenkeu baru menyiapkan Rp10 miliar, sedangkan kita mau menghadapi Pilkada di 270 daerah. Maka secepat mungkin, kami meminta kepada Ibu Menteri Keuangan agar kekurangan ini dipenuhi," kata Mendagri berdasarkan rilis yang diterima di Jakarta, Senin.

Mendagri menambahkan jika permintaannya dipenuhi, ia akan menyerahkan pengelolaan dana tersebut kepada DKPP kendati DKPP baru saja berpindah Sekretariat dari Badan Pengawas Pemilihan umum (Bawaslu) ke Kantor Kemendagri.

"Adanya DKPP yang di Tahun 2019 akhir itu sudah migrasi yang tadinya di bawah Bawaslu sekarang pindah ke Kemendagri organisasinya, dan saya sudah menyampaikan dalam rapat nasional DKPP seluruh Indonesia, bahwa Kemendagri akan memberikan dukungan untuk organisasi personel dan anggaran," ujar dia.

Ia menjamin tidak akan turut serta dalam pengambilan keputusan strategis dalam tubuh DKPP, dan tak akan mempengaruhi independensi DKPP.

"Kami hanya mengawasi penggunaan anggaran tersebut, tapi tidak ikut campur mengenai pekerjaan dan independensi. Independensi DKPP selama ini kami anggap sangat positif ya, kita tidak ingin mengintervensi, hanya mendukung saja," kata Jenderal Purnawirawan Polisi itu.

DKPP adalah lembaga yang bertugas menjalankan amanat konstitusional sesuai ketentuan Pasal 159 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yakni menerima aduan dan menangani laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu.

Lembaga yang baru saja menunjuk Muhammad sebagai Pelaksana tugas Ketua DKPP baru menggantikan Ketua DKPP periode 2017-2022 Harjono usai dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu diharapkan mampu menjaga kemandirian, integritas, dan kredibilitas penyelenggara Pemilu khususnya Pilkada serentak 2020.

Baca juga: Ini syarat dukungan suara calon perseorangan di Pilkada 2020

Baca juga: KPU kabupaten/kota Riau bentuk Badan Adhoc Pilkada 2020


Pewarta : Abdu Faisal