KPU kabupaten/kota Riau bentuk Badan Adhoc Pilkada 2020

id Kpu,Kpu riau, pilkada riau

KPU kabupaten/kota  Riau bentuk Badan Adhoc Pilkada 2020

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau gelar rakor, bentuk badan Adhoc khususnya Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) guna menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)  serentak  2020. Jumat (10/1) (ANTARA/Vera Lusiana)

Pekanbaru (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota se- Riau membentuk badan Adhoc khususnya pada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) guna menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020.

"Tolong perhatikan betul soal integritas, kecakapan, dan kepemimpinan calon anggota PPK", kata Ketua KPU Riau, Ilham M Yasir, di Pekanbaru, Sabtu.

Ilham Yasir menjelaskan pembentukan badan Adhoc pada pemilihan Bupati/wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota adalah perintah undang-undang No 10 tahun 2016. Sedangkan tata aturan pembentukannya akan dijabarkan melalui Peraturan KPU.

Maka, sebut pria berkacamataitu, dalam rangka menyamakan persepsi, KPU Riau menyelenggarakan rapat koordinasi dengan seluruh KPU Kabupaten/Kota yang akan melaksanakan pemilihan di Provinsi Riau.

Rapat tersebut berlangsung di Aula lantai 2 KPU Riau, Jalan Gajah Mada Pekanbaru.

Sementara itu, Nugroho Noto Susanto, sebagai Koordinator yang membidangi SDM, menitikberatkan kepada seluruh anggota KPU divisi SDM, dan Kasubag yang bertanggungjawab terhadap urusan seleksi SDM di Kabupaten/Kota untuk membaca, dan mencermati regulasi yang mengatur soal pembentukan badan Adhoc di pemilihan 2020 ini.

"Di antara hal-hal penting yang harus diperhatikan oleh kawan-kawan KPU Kabupaten/Kota adalah persyaratan menjadi anggota PPK, seleksi tertulis, tanggapan masyarakat, rekam jejak dari calon anggota PPK," ujar Nugroho Noto Susanto.

Nugroho menambahkan bahwa proses pembentukan badan Adhoc PPK pada pemilihan serentak 2020 akan dimulai dengan kegiatan pengumuman penerimaan pendaftaran badan Adhoc pada 15 Januari 2020. Tahapan pembentukan badan adhoc dimulai dari pengumuman, penyerahan berkas pendaftaran, penelitian administrasi, ujian tertulis, wawancara, tanggapan masyarakat, pengumuman anggota PPK terpilih, hingga pelantikan PPK pada 29 Februari. Tanggal 1 Maret 2020 PPK sudah mulai bekerja. Semua proses pembentukan akan dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan pemilihan 2020 di provinsi Riau.

"KPU Riau akan selalu melakukan monitoring/supervisi terhadap tahapan pembentukan Badan Adhoc agar semua berjalan sesuai dengan regulasi," pungkas Nugroho.

Baca juga: Bawaslu Riau imbau kepala daerah tak lakukan mutasi jelang Pilkada 2020

Baca juga: Ini syarat dukungan suara calon perseorangan di Pilkada 2020