Menteri BUMN Erick Thohir apresiasi rekomendasi DPR RI terkait kasus Jiwasraya

id Berita hari ini, berita riau terkini, berita riau antara, Menteri BUMN

Menteri BUMN Erick Thohir apresiasi rekomendasi DPR RI terkait kasus Jiwasraya

Menteri BUMN Erick Thohir (ANTARA/Aji Cakti/am)

Jakarta (ANTARA) - Menteri BUMN Erick Thohir mengapresiasi rekomendasi yang diberikan oleh DPR RI terkait kasus Asuransi Jiwasraya.

"Kementerian BUMN mengapresiasi rekomendasi yang diberikan oleh DPR RI terkait permasalahan Jiwasraya karena sejalan dengan koordinasi yang telah dilakukan oleh kementerian BUMN, Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Agung untuk penyelesaian kasus Jiwasraya," ujar Erick Thohir dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu.

Baca juga: Erick Thohir sebut penetapan nama Dirut PLN masih dalam proses

Erick juga menambahkan bahwa kasus hukum yang melibatkan oknum-oknum akan diusut tuntas oleh pihak Kejaksaan Agung.

"Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan saat bersamaan akan melakukan restrukturisasi di Jiwasraya," katanya.

Pemerintah sendiri sejak 2006 sampai hari ini sudah konsisten mencari solusi atas persoalan ini.

Sebelumnya Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI merekomendasikan pembentukan panitia kerja (panja) atau panitia khusus (pansus) untuk menyelesaikan permasalahan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Hal tersebut menjadi kesimpulan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VI DPR dengan Dirut Jiwasraya Hexana Tri Sasongko, di Gedung Nusantara I DPR, Jakarta.

Selain itu, Komisi VI DPR turut menyarankan penyelesaian masalah Jiwasraya melalui jalur hukum tetap dijalankan dimulai dengan melakukan pencekalan terhadap Direksi PT Asuransi Jiwasraya periode 2013-2018 hingga ada kejelasan kasusnya.

Kemudian, meminta Asuransi Jiwasraya untuk membuat rencana strategis terkait penyelesaian masalah ini.

Baca juga: Menteri BUMN Erick Thohir dorong direksi dan komisaris Pertamina kurangi impor minyak

Baca juga: Empat tahun diwakilkan, Menteri BUMN Erick Thohir akhirnya hadiri langsung raker DPR-RI


Pewarta: Aji Cakti