Pekanbaru, 4/3 (ANTARA) - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau menangkap seorang penadah kulit harimau Sumatera yang diduga hasil perburuan ilegal di kawasan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Baling di Kabupaten Kampar, Riau.
"Penampung yang ditangkap diduga adalah bagian dari sindikat perdagangan satwa langka," kata Kepala Bidang Teknis Konservasi BBKSDA Riau, Syahimin kepada ANTARA di Pekanbaru, Jumat.
Ia menjelaskan, tersangka penadah berinisial P ditangkap di Kota Payakumbuh, Sumatera Barat, pada Jumat dini hari. Penangkapan dilakukan tim BBKSDA Riau yang berkoordinasi dengan BKSDA Sumbar.
Tersangka tertangkap tangan saat melakukan transaksi dengan seorang kurir yang membawa kulit harimau dari Riau. Penangkapan berhasil dilakukan setelah tim BBKSDA Riau cukup lama melakukan pengintaian terhadap pergerakan kurir yang membawa kulit harimau.
Menurut dia, petugas menyita selembar kulit harimau dari tersangka.
"Tapi saya belum bisa memastikan apakah kurir yang membawa kulit tersebut tertangkap atau melarikan diri," ujar Syahimin.
Menurut dia, kulit harimau yang disita kemungkinan besar adalah satwa yang diburu di habitat hewan belang itu di Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Baling.
"Bukit Rimbang Baling adalah habitat harimau dan keberadaannya terancam perburuan dan pembukaan kawasan hutan," katanya.
Ia mengatakan, tersangka kini dititipkan di Polresta Payakumbuh, Sumbar.
"Penanganan kasus tersebut juga dilakukan dengan berkoordinasi pihak kepolisian," ujarnya.
Syahimin menambahkan, tersangka penampung dan penjual satwa liar yang dilindungi dapat dijerat dengan Undang-Undang No.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.