Pekanbaru,3/3(ANTARA)- Ketua Pansus Satuan Organisasi Tata Kerja DPRD Pekanbaru, Said Zohrin mengatakan pengesahan ranperda perubahan SOTK baru bisa dilakukan usai pelantikan wali kota Pekanbaru 2011-2016.
"Pengesahan perubahan SOTK belum bisa disahkan pada Maret ini. Karena pembahasan SOTK masih sangat panjang dan pemaparan dari tim ahli bari satu orang. Lagi pula penerapan SOTK ini akan dilakukan usai terpilihnya wali kota baru dan masuk anggaran baru," ujar dia di Pekanbaru, Rabu.
Ia mengatakan pembahasan Pansus SOTK ini masih sangat panjang. Saat ini saja masih dalam tahap mendengarkan pemaparan tim ahli. Jadi belum kita mengetahui kapan pastinya SOTK disahkan.
Dikatakan Said, dari empat tim ahli yang memaparkan pendapatnya mengenai Pansus SOTK, saat ini masih satu orang tim ahli saja yang sudah memaparkan kajiannya. Sedangkan tiga tim ahli belum bisa memberikan pemaparan. Dari paparan stau orang tim ahli intu pun belum bisa diambil kesimpulan terkait Ranperda SOTK.
"Bila pun disahkan dalam waktu dekat, penerapan SOTK hasil perubahan ini juga belum bisa langsung dilaksanakan. Kalau soal mutasi belum bisa lah dibuat. Kita perkirakan kalau sudah terpilih walikota baru dan anggaran baru. Kalau sekarang tak bisa," jelasnya.
Dengan demikian,lanjutnya, bila ada niat Wali Kota Pekanbaru, Herman Abdullah untuk melakukan mutasi dilingkungan Pemkot Pekanbaru untuk pejabat setingkat eselon II bakal tidak akan terwujud sebab landasan mutasi yakni yang akan digunakan yakni perubaha Peraturan Daerah (Perda) SOTK belum bisa disahkan dalam waktu dekat.
Hal senada juga diungkapkan penanggungjawab Pansus SOTK, Dian Sukheri mengatakan, dominan kecenderungan anggota Pansus mempertimbangkan untuk mensahkan ranperda SOTK ini dalam waktu dekat.
"Namun pansus SOTK belum bisa disahkan karena kecenderungan Pansus dipertimbangkan untuk disahkan. Penerpannya ini pun untuk Walikota baru nanti dan pada saat anggraan baru nantinya. memang merombak model pemerintrahan itu membutuhkan waktu lama," ungkap dia.
Dikatakan Dian, perubahan SOTK memang akan terjadi dalam struktur organisasi yang ada dibawah Pemko Pekanbaru bila ranperda SOTK ini disahkan dewan.
Ada satuan kerja (Satker) yang hilang ada pula yang diperbanyak. Seperti, untuk bagian perampingan dilakukan terhadap Bagian Administrasi Sumber Daya Alam (SDA), Bagian Kemasyarakatan dan Pengolahan Data elektronik.
"Bagian Administrasi SDA dilebur menjadi bagian Administrasi Perekonomian. Bagian ini membawahi tiga sub bagian yaitu Subbag Data Administrasi, Subbag Sarana Perekonomian dan Subbag Pembinaan badan Usaha Daerah," kata dia.
"Sedangkan pengolahan data elektronikbergabung dengan Bagian Administrasi Pembangunan dan Data elektronik dengan sub bagian pengolahan data elektronik. Bagian Kemasyarakatan berada di Bagian Administrasi Kesejahteraan masyarakat,"ungkapnya.
Ditambahkan Dian, setingkat Dinas yang mengalami perubahan adalah Dinas Pasar. Dinas yang saat ini dipimpin Andi Samsul akan hilang dan fungsinya digantikan Dinas Perindustrian dan Perdaganagan. Selain itu perubahan juga terjadi di Badan Kesbangpolinmas.
Dinas PU akan dibagi menjadi Dinas Cipta Karya dan Pengairan serta Dinas Bina Marga. Mutasi tidak bisa terelakkan untuk mengikuti hasil perubahan SOTK ini, kata dia.