Pemko Pekanbaru Usulkan SOTK Baru ke DPRD

id pemko pekanbaru, usulkan sotk, baru ke dprd

Pemko Pekanbaru Usulkan SOTK Baru ke DPRD

Pekanbaru (Antarariau.com) - Pemerintah Kota Pekanbaru, Provinsi Riau mengusulkan pembuatan Peraturan Daerah Struktur Organisasi dan Tata Kerja baru ke DPRD setempat.

"Bulan ini kami sampaikan Program Legislasi Daerah ke DPRD," kata Wali Kota Pekanbaru Firdaus di Pekanbaru, Selasa.

Firdaus menjelaskan usulan pembentukan SOTK baru ini sejalan dengan instruksi pemerintah pusat yang juga akan berubah struktur, sekaligus sesuai dengan UU No. 23 tahun 2014 tentang otonomi daerah.

"Adanya perubahan kebijakan dalam pelaksanaan pemerintahan yang akan diberlakukan mulai tahun 2017 mendatang," katanya lagi.

Untuk membentuk SOTK baru tersebut, terang Firdaus Pemerintah Kota (pemko) akan mengusulkan terlebih dahulu payung hukumnya. Sehingga pembentukan SOTK baru itu nantinya tidak melanggar aturan.

Firdaus juga menjelaskan dalam SOTK baru nanti dinas akan memiliki kelas A, B dan C, seperti militer namun tetap dipimpin oleh kepala dinas dengan jabatan eselon IIB .

Lebih jauh sebut dia lagi akan ada dinas yang dihapus dan digabung menjadi satu.

"Misalkan Pekerjaan Umum nantinya akan menjadi kelas A dimana ada enam bidang didalamnya seperti Pengairan, Binamarga, Cipta Karya, Dinas Kebersihan dan Pertamanan, akan dihapus dan bergabung demikian juga Tata Kota," katanya mencontohkan.

Firdaus berharap tahun 2017 nanti setelah Ranperda selesai akan langsung diberlakukan di Pekanbaru.

Sementara itu akan ada juga dinas baru yang muncul yakni Dinas Pertanahan, infokom dan Statistik.

"Kami berharap tahun ini Dewan sudah bisa mengesahkan Ranperda tersebut," katanya menambahkan.