Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan akan mencabut anggaran dana yang telah ditransfer kepada desa fiktif atau desa yang tidak berpenghuni jika telah terbukti keberadaannya.
“Kalau ada daerah yang ketahuan ada dana desa yang ternyata desanya tidak legitimate, ya kita bekukan. Kalau sudah terlanjur transfer (dana desa) ya kita ambil lagi,” katanya dalam acara Sosialisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa 2020, di Kantor DJP, Jakarta, Kamis.
Sri Mulyani mengatakan saat ini pihaknya sedang bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk merapikan data base penerima dana desa serta mendalami kejanggalan yang terjadi tersebut.
Ia pun mengimbau kepada seluruh kepala daerah untuk dapat lebih cermat dan bertanggung jawab atas kondisi masing-masing daerahnya terutama terkait pengelolaan anggaran dana desa.
"Ya pemerintah daerahnya dong, yang tahu kan di daerah. Padahal sudah banyak berjenjang diawasinya. Kita berharap para pimpinan daerah betul-betul memiliki pengetahuan mengenai desa di dalam masing-masing,” tegasnya.
Sri Mulyani menuturkan perlu adanya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah termasuk mulai tingkat provinsi hingga desa untuk melakukan pengawasan tersebut sehingga anggaran yang disalurkan dapat lebih tepat sasaran.
"Jadi sebetulnya lurah dan desa semua mendapatkan dan itu berarti pada level grass root ada dana yang ditransfer langsung,” ujarnya.
Sebelumnya pada Jumat (4/10), Sri Mulyani di hadapan Komisi XI DPR mengatakan muncul desa baru yang tidak berpenduduk hanya untuk mendapatkan Dana Desa.
"Namun kita berharap dengan anggaran yang lebih tinggi seperti Dana Desa, DAK (Dana Alokasi Khususu) bisa betul-betul dirasakan masyarakat, karena ini anggaran di pemerintah daerah yang langsung ke masyarakat, langsung ke desa, langsung dalam bentuk pembangunan jalan, pasar, irigasi, itu semuanya adalah anggaran dalam bentuk DAK fisik maupun Dana Desa," jelas Sri Mulyani.
Menurut Sri Mulyani, masyarakat yang seharusnya langsung merasakan manfaat DAK dan Dana Desa tersebut.
DAK adalah adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
Dalam APBN 2020, DAK Fisik mencapai Rp72,25 triliun, sedangkan DAK Nonfisik mencapai Rp130,28 triliun dengan menambah kegiatan pengawasan obat dan makanan pada Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) untuk meningkatkan pelayanan kesehatan.
Baca juga: Ketua KPK: Desa siluman modus baru kejahatan keuangan negara
Baca juga: KPK bantu Polda Sultra tangani korupsi dana desa "hantu"