Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berjanji untuk menyederhanakan regulasi di lingkup fiskal sebagai salah satu upaya memperkuat fondasi ekonomi di tengah turbulensi global.
“Kementerian Keuangan terus menjaga keuangan negara dan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) tetap sehat dan kredibel, dengan terus melakukan reformasi deregulasi, debirokratisasi, dan menyederhanakan regulasi,” kata Sri Mulyani dalam Instagram @smindrawati di Jakarta, Kamis.
Komitmen itu merupakan buah hasil arahan Presiden Prabowo Subianto terhadap tim ekonomi Kabinet Merah Putih.
Prabowo meminta pejabat ekonomi di jajarannya untuk bersinergi melakukan langkah deregulasi untuk memperbaiki dan menyederhanakan aturan birokrasi pada lingkungan berusaha. Hal itu bertujuan untuk meringankan beban usaha akibat guncangan global.
Menkeu mengatakan APBN akan terus dikelola untuk menjadi lincah dan fleksibel, namun tetap prudent dan berkelanjutan.
Koordinasi kebijakan makro fiskal dan moneter pun terus diperkuat dalam menghadapi guncangan besar untuk menjaga stabilitas, kepercayaan, dan kesejahteraan. Dia juga memastikan pihaknya fokus memperbaiki dan menjaga kesejahteraan rakyat dari berbagai guncangan yang terjadi.
“Kami terus melayani masyarakat dan menjaga ekonomi dengan mengelola keuangan negara secara baik, profesional, dan akuntabel,” tambahnya.
Sebelumnya, dalam acara Sarasehan Ekonomi Bersama Presiden Republik Indonesia di Jakarta, Selasa (8/4), Sri Mulyani menyebutkan empat langkah deregulasi di bidang pajak dan kepabeanan yang dikatakan bisa memangkas beban tarif yang dirasakan pelaku usaha hingga 14 persen.
Langkah itu diambil menyusul keputusan pemerintahan Donald Trump yang menetapkan tarif impor terhadap produk Indonesia menjadi 32 persen.
Langkah pertama yaitu Pemerintah Indonesia akan memangkas beban 2 persen yang berasal dari reformasi administrasi perpajakan dan bea cukai. Dengan langkah penyederhanaan administrasi, beban tarif dapat ditekan menjadi 30 persen.
Langkah kedua yaitu pemangkasan tarif Pajak Penghasilan (PPh) impor dari yang sebelumnya 2,5 persen menjadi hanya 0,5 persen. Hal ini diklaim dapat memangkas beban tarif tambahan sebesar 2 persen sehingga membuat total beban tarif turun menjadi sekitar 28 persen.
Langkah ketiga dilakukan melalui penyesuaian tarif bea masuk produk impor yang berasal dari AS dan masuk kategori most favored nation (MFN). Tarif yang semula dikenakan sebesar 5 persen hingga 10 persen, akan diturunkan menjadi 0 persen sampai 5 persen.
Langkah terakhir, Bendahara Negara menjanjikan penyesuaian terhadap tarif bea keluar untuk komoditas minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), yang diklaim ekuivalen menurunkan beban pengusaha sebesar 5 persen.
Dengan demikian, total pengurangan beban dari empat langkah tersebut mencapai 14 persen, sehingga beban tarif akibat kebijakan Trump tinggal 18 persen.
Baca juga: Menkeu Sri Mulyani sebut Danantara Indonesia bisa berkolaborasi dengan NDB
Baca juga: Menkeu Sri Mulyani sebut kebijakan AS jadi alasan pelemahan rupiah