Dumai, 20/2 (ANTARA) - Petugas Kantor Madya Bea dan Cukai Kota Dumai, Riau, mengamankan puluhan barang elektronik dari sebuah Kapal Feri Batam Jet V yang bersandar labuh di Pelabuhan Dumai, Sabtu (19/2).
Juru bicara Bea Cukai Dumai Budi Hermanto kepada ANTARA di Dumai, Minggu, barang elektronik sebagian berupa komputer jinjing merek Toshiba dan Acer itu sudah berada di gudang Kantor Madya Bea Cukai Dumai dengan status barang bukti.
"Kami belum terima laporan lengkap tentang dokumen resmi atas barang tersebut," kata dia.
Budi menerangkan, sejauh ini pemilik atas sujumlah barang elektronik itu sudah diketahui namun untuk pengembangan optimal, petugas masih terus menyilidiki si pengirim guna mengetahui asal muasal barang tersebut.
Barang tersebut, katanya, disita dari bagasi kapal feri yang diberangkatkan dari Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau.
Jika barang tersebut memang murni masuk ke Tanjung Balai dengan resmi untuk kemudian dibawa atau dikirim ke Dumai maka itu dapat dinyatakan legal, katanya.
Namun jika ternyata didapat atau diketahui barang tersebut dibawa dari luar negeri dan masuk ke Tanjung Balai Karimun dengan cara ilegal maka akan ditetapkan sebagai barang sitaan atas percobaan penyelundupan.
"Kami masih terus mengumpulkan bukti-bukti baik dari penerima maupun pengirim yang berada di Tanjung Balai Karimun," katanya.
Ia menyebutkan pihak Bea Cukai Dumai juga telah berkoordinasi dengan Bea CUkai Tanjung Balai Karium agar penyelidikan berjalan maksimal.
Barang elektronik yang diduga lebih dari 50 unit komputer jinjing dan berbagai jenis elektronik lain itu berhasil diamankan dari sebuah Kapal Feri Batam Jet V yang bersandar di Pelabuhan Penumpang Kota Dumai, Sabtu (19/2) sekitar pukul 15.00 WIB.
Puluhan barang elektronik tersebut dibawa dari Malaysia menuju Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, yang kemudian diberangkatkan menuju Dumai dengan menggunakan Feri Batam Jet V.
Setibanya di Pelabuhan Dumai, petugas Bea Cukai kemudian menemukan adanya kejanggalan atas barang yang berada di bagasi feri berupa karung yang didalamnya terdapat kardus-kardus berukuran sekitar 30X40 centimeter sebanyak lebih dari sepuluh buah.
Barang mencurigakan tersebut kemudian diperiksa melalui mesin sinar laser dan ternyata berupa barang-barang elektronik tanpa dokumen.
Berita Lainnya
Polisi Bengkalis gagalkan penyelundupan sabu 15,6 kg di dua lokasi
03 March 2024 13:24 WIB
Dirjen Bea dan Cukai berhasil gagalkan peredaran 11.716 batang rokok ilegal di NTT
28 December 2023 13:07 WIB
Polda Riau dan Bea Cukai musnahkan ratusan botol miras
21 December 2023 19:15 WIB
Polisi Bengkalis kembali gagalkan penyelundupan sabu jaringan internasional
06 December 2023 18:04 WIB
Bea Cukai musnahkan barang sitaan senilai Rp20,5 miliar di Dumai
05 December 2023 12:37 WIB
Tim gabungan TNI-Polri dan Bea Cukai tangkap dua orang pembawa ganja dari PNG
04 October 2023 14:42 WIB
Cegah peredaran narkoba di Bengkalis, Polres dan Bea Cukai patroli ke desa-desa
27 September 2023 18:29 WIB
Bea Cukai Dumai sita ratusan ball pakaian bekas dan parfum impor
22 August 2023 17:07 WIB