Andika dituntut setahun penjara karena curi motor Butet

id Kota Pekanbaru,Andika mencuri motor

Andika dituntut setahun penjara karena curi motor Butet

Suasana persidangan Andika di PN Kota Pekanbaru, Selasa (29/10). (ANTARA)

Pekanbaru (ANTARA) -
Dalam persidangan di PN Pekanbaru, Selasa, Jaksa Penuntut Umum Dessy Azimah SH, menuntut Andika setahun penjara karena nekat mencuri motor variomilik Butetyang diparkir di Jl. HR SoebrantasKota Pekanbarupada10 Mei 2019.

Kejahatan pelaku bertentangan dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurianhingga merugikan korban Rp9 juta. Selain itu, perbuatan pelaku juga telah meresahkan masyarakat," kataDessy Azimah.

Pelaku sudah dua kali melakukan aksinya, bahkan uang hasil penjualan motor sebesar Rp1,5 juta dijadikan sebagai modal untuk bermain game online.

Terdakwa sendiri mengaku aksinya dibantu Fransyang hingga kini masih buron.

Kronologis kejahatan yang dilakukan pelaku berawal dari korban Butet yang beralamat di Jl. HR Soebrantasmemarkirkan motornya di ujung gang.

Korban yang berniat untuk menjemput cucunya yang sedang bermain di ruko saudaranya. Selang berapa menit diparkir, motor telah lenyap dicuri pelaku, padahal kunci motor masih di tangan Butet.

"Hanya menggunakan kunci leter T, pelaku bisa melarikan motor itu. Sebelum mencuri motor,Andika singgah di toko baju samping kantor Riau pos, dan berpura-pura jadi pembeli namun terus mengamati motor Butet.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Afirzal Hady di Pengadilan Negeri Kelas IA tu dilanjutkan pada 5 November 2019 untuk agenda selanjutnya.