Sentani, Jayapura (ANTARA) - Lima orangdi Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua,tewas setelah menenggak minuman keras oplosan.
Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon di Sentani, Senin, menjelaskan, kasus tersebut terjadi di Obale Kampung Nendali, Distrik Sentani Timur, Senin siang.
Kapolres mengatakan, pesta minuman keras ini dilakukan oleh sembilan orang, lima orang di antaranya dinyatakan meninggal dunia setelah mengkonsumsi minuman keras dan empat orang lainnya masih dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abepura.
Korban yang meninggal yakni Daud Yoku (55), Marthen Robert Ohee (65), Yordan Wally (53), Absalom Yoku (32) dan Hendrik Pallo (51). Sedangkan empat orang korban dirawat di RSUD Abepura, yakni Hanock Yoku (64), Hendrik Waly (58), Yan Yoku (59) serta Wilklif Wally (49).
Korban Daud Yoku telah dimakamkan Minggu (29/9) sore di pemakaman umum Kampung Nendali, tiga korban lagi atas nama Hendrik Pallo, Abisalom Yoku, Yordan Wally dimakamkan Senin sore di TPU Kampung Nendali dalam satu liang lahat. Sedangkan korban Marthen Robert Ohee juga telah dimakamkan di pemakaman umum Kampung Harapan.
"Barang bukti yang kami dapati saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di antaranya beberapa botol sudah kosong dan satu botol yang masih utuh berisikan minuman keras oplosan," ujarnya.
Kapolres menjelaskan, kejadian berawal saat Jumat 27 September 2019 sembilan orang tersebut hendak bekerja bersama memotong/memanen sagu di Obale Kampung Nendali, diselingi dengan melakukan pesta minuman keras hingga Sabtu, 28 September 2019.
Pada Sabtu (28/9) tersebut ada seseorang yang meninggal bernama Daud Yoku, kemudian di hari Minggu kemarin meninggal di waktu yang berbeda empat orang lainnya," ujarnya.
"Kami dari pihak Kepolisian telah melakukan olah TKP sementara keluarga korban tidak mau untuk diotopsi, sehingga kita buatkan berita acara penolakan otopsi, kita juga telah mengirimkan barang bukti yang ada ke Balai POM untuk mengetahui bahan campuran yang dipakai dan mereka minum," ujarnya.
Kasus ini masih dalam penyelidikan untuk mengetahui siapa pembuat minuman keras oplosan tersebut, apakah ada di antara sembilan orang tersebut atau pihak lain.
"Jika terbukti pelaku bisa kami jerat dengan Pasal 204 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," katanya.
Untuk minumannya, tambah dia, belum diketahui jenisnya, namun dari aroma terdapat bau alkohol dan campuran miniman suplemen tambah tenaga.
"Tentunya kami mengimbau untuk tidak mengonsumsi barang-barang yang tidak sesuai komposisinya, tidak sesuai dengan aturannya yang dapat mengakibatkan dampak bagi kesehatan. Kita berharap tidak ada lagi kejadian seperti ini," ujarnya.
Berita Lainnya
Ribuan warga kibarkan bendera Indonesia dan Palestina di Perairan Selat Sunda
16 November 2024 13:18 WIB
Kampanye bersama SF Hariyanto dan Irving -Sugianto di Dayun dihadiri ribuan warga
15 November 2024 18:49 WIB
Jumat curhat, warga keluhkan maraknya pencurian sawit, judi dan narkoba
15 November 2024 14:54 WIB
Ahli BRIN imbau warga di pesisir waspadai banjir rob imbas fenomena "Supermoon"
14 November 2024 15:08 WIB
Satlantas Polresta Pekanbaru ajak warga wujudkan pilkada yang bersahabat
13 November 2024 15:17 WIB
Polsek Sukajadi ajak warga hindari konflik sosial politik
13 November 2024 15:08 WIB
Polsek Pinggir ajak warga hindari politik uang
13 November 2024 15:08 WIB
Tak ada efek ke masyarakat, warga minta Tour de Siak dievaluasi
12 November 2024 16:48 WIB