Pekanbaru (ANTARA) - BPJS Kesehatan Kantor Cabang Pekanbaru, kini masih menunggu terbitnya regulasi dari Pemerintah terkait rencana penyesuaian iuran yang ditanggung peserta.
"Penyesuaian besaran iuran ini ditentukan dan akan disampaikan oleh Pemerintah, sedangkan besaran iuran juga ditinjau maksimal 2
sekali," kata Kepala Bidang Perluasan Peserta dan Kepatuhan, Kantor BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru, Alicia Ade Nursyafni, di Pekanbaru, Rabu.
Tanggapan tersebut disampaikan Ade, terkait rencana Menkeu RI akan menyesuaikan iuran BPJS Kesehatan sebagai solusi bagi sistem keuangan BPJS Kesehatan yang cenderung defisit meski dinilai memberatkan masyarakat.
Menurut Ade, besaran iuran juga ditinjau maksimal 2 tahun sekali, namun memang sejak tahun 2016 iuran belum disesuaikan sesuai regulasi atau sesuai pasal 38 Perpres 82/2018.
Meski demikian, katanya, BPJS Kesehatan tentunya masih menanti putusan Pemerintah tentang penyesuaian iuran BPJS Kesehatan itu.
"Yang jelas, ketika penyesuaian iuran diberlakukan, diyakini kualitas pelayanan JKN-KIS akan meningkat, sementara informasi penyesuaian iuran yakni kelas I dari Rp80 ribu per jiwa diusulkan untuk disesuaikan menjadi Rp160 ribu, untuk kelas II dari Rp51 ribu diusulkan menjadi Rp110 ribu per orang, dan untuk kelas III dari Rp21 ribu menjadi Rp42 ribu/jiwa," katanya.
Sebelumnya Menkes RI Nila F. Moeloek penyesuaian iuran BPJS Kesehatan juga perlu didiskusikan dengan kementerian terkait yakni Kementerian Keuangan, yang sampai kini masih bersifat wacana.
Nila menyarankan untuk masyarakat tetap bersabar menunggu keputusan realisasi penyesuaian iuran karena pemerintah masih menimbang baik dan buruk implementasi kebijakan tersebut terhadap masyarakat, institusi BPJS Kesehatan dan beberapa bidang terkait.
Baca juga: BPJS Kesehatan terapkan Close Payment System Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat
Baca juga: Optik internasional Pekanbaru terima pengharga BPJS kesehatan, begini penjelasannya
Berita Lainnya
Berikut ini lima gaya pakaian yang bisa dipadukan dengan sepatu kets
19 April 2024 12:00 WIB
Stres ternyata juga bisa menyebabkan sakit punggung
19 April 2024 11:53 WIB
Harga emas batangan Antam hari ini kembali naik jadi Rp1,345 juta per gram
19 April 2024 11:24 WIB
Wamenkeu pastikan kondisi fundamental ekonomi RI kuat untuk tahan pelemahan rupiah
19 April 2024 10:55 WIB
Menteri PUPR targetkan pembangunan Jalan Tol Palembang-Betung tuntas 2025
19 April 2024 10:49 WIB
Hukum Kemarin, penerimaan anggota Polri sampai penangkapan terduga JI di Kota Palu
19 April 2024 10:44 WIB
Kurs rupiah melemah dipengaruhi indikator ekonomi AS yang kokoh
19 April 2024 10:29 WIB
Prabowo Subianto imbau pendukung tak lakukan aksi damai di MK
19 April 2024 10:25 WIB