Papua Terkini- WN Australia terkait unjuk rasa Papua telah dipulangkan

id Berita hari ini, berita riau terkini, berita riau antara,papua terkini

Papua Terkini- WN Australia terkait unjuk rasa Papua telah dipulangkan

Dua dari empat warga negara Australia yang diduga terlibat dalam unjuk rasa OAP di depan Kantor Walikota Sorong. Kantor Imigrasi Sorong kemudian mendeportasi empat warga negara Australia tersebut pada Senin (1/9) melalui Bandar Udara Domine Eduard Sosok Sorong. (Dok. Humas Imigrasi)

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Imigrasi membenarkan satu warga negara Australia yang diduga turut serta dalam aksi unjuk rasa di Sorong, beberapa waktu lalu, telah dipulangkan pada Rabu (4/9) sore.

"Satu warga negara Australia yang dideportasi telah diberangkatkan ke Australia pada pukul 15.45 WITA," kata Kasubbag Humas Ditjen Imigrasi Sam Fernando melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Akademisi Riau minta diplomat maksimalkan peran respon isu Papua

Warga negara Australia atas nama Cheryl Melinda Davidson (36) tersebut dipulangkan menggunakan pesawat Virgin Australian Airline pukul 15.45 WITA, tujuan Darwin, Australia, melalui Bandar Udara Ngurah Rai, Bali.

Davidson adalah satu dari empat WN Australia yang dideportasi terkait dugaan aksi unjuk rasa orang asli Papua (OAP), beberapa waktu lalu.

Unjuk rasa yang digelar di depan Kantor Wali Kota Sorong tersebut dikatakan Sam bertujuan untuk menuntut kemerdekaan Papua.

Adapun tiga warga negara Australia yang dideportasi lainnya adalah; Baxter Tom (37), Hellyer Danielle Joy (31), dan Cobbold Ruth Irene (25).

Proses deportasi tiga WN Australia, selain Davidson dilakukan pada Senin (2/9) melalui Bandar Udara Domine Eduard Osok Kota Sorong, menggunakan pesawat Batik Air dengan nomor penerbangan ID 6197 menuju Bali melalui Makassar.

"Seluruh WNA selanjutnya akan dipulangkan menuju Australia menggunakan pesawat Qantas QF44, kecuali Davidson yang berangkat ke Australia tanggal 3 September 2019, " ujar Sam.

Keempat WN Australia tersebut dideportasi karena dianggap telah melanggar Undang-Undang Keimigrasian dan menganggu ketertiban negara oleh petugas imigrasi Kanim Kelas II TPI Sorong.

Keempat WN Australia tersebut dipulangkan dengan dikawal oleh petugas imigrasi Kanim Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.

Baca juga: 6.000 personel TNI-Polri ke Papua, Kapolri sebut bukan untuk menakuti tapi sebagai tanda hadirnya negara

Baca juga: Papua terkini: Demo anarkis Jayapura teleh merenggut empat nyawa

Pewarta : Maria Rosari Dwi Putri