Pemprov belum keluarkan izin Galian C

id Pemprov belum ada keluarkan izin galian C,galian C kuansing, berita kuansing

Pemprov belum keluarkan izin Galian C

Usaha galian C di Kuasning. (ANTARA/HO)

Kuantan Singingi (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Riau hingga setakat ini belum ada mengeluarkan izin untuk usaha Galian C di Kabupaten Kuantan Singingi, jika ada perusahaan atau masyarakat yang mengelola kegiatan pengambilan batu krikil, pasir dan tanah itu perlu disikapi.

"Kami belum ada mengeluarkan izin, setahu saya sejak 2017 hingga saat ini," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMP-TSP) Eva di Pekanbaru, belum lama ini.

Ia mengatakan, pemilik usaha dan perusahaan harus taat hukum, ada persyaratan yang harus dipenuhi dan lengkapi jika ingin berusaha di bidang Galian C, sehingga tidak mendapat masyarakat dalam beraktivitas.

Sejak dirinya dipercayakan di DPMP-TSP belum ada rekomendasi yang sampai untuk diterbitkan izin galian C di wilayah Kuansing, aktivitas warga, masyarakat untuk usaha tersebut perlu dievaluasi dan dikontrol agar tidak merusak lingkungan maupun merugikan daerah.

"Kita pada intinya selalu siap melayani masyarakat," sebutnya.

Masyarakat Kuansing Hendri (41) mengatakan, keberadaan usaha tambang galian C di Sungai Kuantan tepatnya di Desa

Tanjung, Kecamatan Hulu Kuantan mulai membuat masyarakat setempat resah, bahkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Suluh Kuansing meminta aparat segera bertindak memberhentikan kegiatan tersebut.

"Ini untuk perbaikan dan menjaga lingkungan selain tidak merugikan negara," ujarnya.

Sementara itu, Ketua LSM Suluh Kuansing, Nerdi Wantomes yang turun langsung ke lokasi tambang, Sabtu (31/8/19) menemukan satu unit alat berat jenis ekskavator sedang mengambil batu.

Batu itu diangkut menggunakan dumtruck, terlihat aktivitas berjalan lancar, bahkan terlihat juga di daerah Singingi serta Kota Teluk Kuantan di pinggiran sungai Kuantan, banyak warga mengambil pasir dari sungai.

Kegiatan tambang ini tidak memiliki izin resmi dari pemerintahan terkait, hanya saja, dari informasi yang diterima bahwa hanya berdasarkan kesepakatan beberapa orang perangkat desa, pemangku adat dan tokoh masyarakat setempat.

Isi kesepakatan misalnya, yang dibuat pada 21 Juli 2019 lalu, pengelola tambang harus memberikan kontribusi sebesar Rp10 ribu/truk dan lima ribu rupiah untuk jenis mobil pickup L300, pemilik tanah mendapatkan Rp90 ribu/truk.

Baca juga: 34 turis asing kunjungi festival seni

Baca juga: Menpar harapkan Riau perbanyak agenda pariwisata berstandar nasional, begini penjelasannya