Pekanbaru, 15/12 (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Tim Sembilan Pembebasan Lahan mengaku sudah mensosialisasikan penetapan besaran harga baru pembebasan lahan perluasan Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru.
"Tim Sembilan sudah menetapkan besaran nilai ganti rugi lahan perluasan Bandaran Sutan Syarif Kasim Pekanbaru sebesar Rp70 - Rp402 ribu per meter," ungkap Wakil Ketua Tim Sembilan, Raja Dorman Djohan, di Pekanbaru, Rabu.
Ia menerangkan, selain ada perubahan pada penetapan harga lahan yang baru, harga bangunan juga dinaikkan maksimal Rp1 juta hingga Rp600 ribu per meter.
Ketetapan nilai ganti rugi ini menurut Dorman, sudah dinaikkan dua kali dari penawaran awal Rp40 - Rp275 ribu.
Dorman menyebut, nilai ganti rugi Rp70 - Rp402 ribu per meter sudah merupakan ketetapan final dan tidak mungkin lagi dinaikkan.
"Terhitung Selasa kemarin sampai Kamis lusa, hasil ketetapan nilai ganti rugi berserta persil lahan yang akan diganti rugi sudah diumumkan di kantor Lurah Maharatu," tegasnya.
Menurutnya, sampai hari kedua ini belum ada satupun pemilik 107 persil lahan yang akan diganti rugi yang mengajukan komplain atau keberatan.
"Karena itu, Tim menilai sekitar 70 persen pemilik lahan sudah bersedia menerima ketetapan nilai ganti rugi yang disampaikan Pemko," ulasnya.
Lebih lanjut, terkait realisasi pembayaran dana ganti rugi kepada pemilik lahan, dipastikan Dorman secepatnya akan diproses terutama bagi pemilik lahan yang sudah memenuhi persyaratan administrasi.
Sementara bagi pemilik lahan yang bersikukuh tidak mau diganti rugi, maka akan dilaporkan kepada Biro Pemerintah Provinsi Riau.
"Dan selanjutnya langkah penitipan dana ganti rugi ke pengadilan akan dilakukan langsung oleh pemerintah provinsi selaku penyandang dana ganti rugi," tambahnya.
Sebagaimana diketahui dalam APBD 2010 ini, pemprov sudah mengalokasikan dana ganti rugi perluasan Bandara Sutan Syraif Kasim II Pekanbaru sejumlah 19 miliar untuk luas lahan sekitar 15 Hektare.