Pekanbaru (ANTARA) - Bank Indonesia (BI) Perwakilan Provinsi Riau menyatakan kebijakan penurunan biaya pada layanan transfer dana yang dikenakan bank kepada nasabah akan diberlakukan mulai September 2019, yakni sebesar Rp3.500 per transaksi.
“Jadi biaya pada layanan transfer dana yang dikenakan kepada nasabah yang sebelumnya maksimal Rp5.000, turun jadi maksimal Rp3.500 per transaksi,” kata Kepala Divisi Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah Bank Indonesia (BI) Provinsi Riau, Syahrul, di Kota Pekanbaru, Jumat.
Selain itu, ia mengatakan biaya layanan transfer dana yang dikenakan BI kepada bank peserta SKNI (Sistem Kliring Nasional BI) juga turun dari sebelumnya maksimal Rp1.000 menjadi Rp600 per transaksi.
Menurut dia, kebijakan ini mulai berlaku pada tanggal 1 September, tapi karena bertepatan dengan hari Minggu maka pemberlakuan menjadi tanggal 2 September 2019. Ia berharap nasabah dan masyarakat bisa bersikap kritis apabila pihak bank belum menerapkannya.
“Kalau biayanya transfernya belum diturunkan, maka masyarakat harus protes ke banknya,” kata Syahrul.
Ia menjelaskan BI sudah menyosialisasikan kebijakan baru tersebut kepada perbankan di pusat dan perbankan daerah sejak Juli 2019.
Menurut dia, penurunan biaya transfer itu merupakan salah satu dari kebijakan baru BI untuk mempermudah dan mempercepat layanan kepada masyarakat. Kebijakan BI tersebut sebagai respons atas perkembangan digitalisasi yang mengubah lanskap risiko secara signifikan, yaitu meningkatnya ancaman siber, persaingan monopolistik, dan shadow banking yang dapat mengurangi efektivitas pengendalian moneter, stabilitasi sistem keuangan dan kelanaran sistem pembayaran.
Syahrul mengatakan BI sudah menetapkan lima visi Sistem Pembayaran Indonesia (SPI) 2025, dan ada berbagai penyempurnaan lainnya selain penurunan biaya layanan transfer dana tersebut.
Pertama, penambahan periode setelmen dana pada Layanan Transfer Dana yang sebelumnya lima kali sehari, menjadi sembilan kali. Periode setelmen yang baru adalah pada pukul 08.00 WIB, 09.00 WIB, 10.00 WIB, 11.00 WIB, 12.00 WIB, 13.00 WIB, 14.00 WIB, 15.00 WIB dan 16.45 WIB.
Kedua, penambahan periode setelmen dana pada Layanan Pembayaran Reguler yang sebelumnya dua kali sehari, menjadi sembilan kali sehari. Periode yang baru, sama dengan periode waktu Layanan Transfer Dana mulai dari pukul 08.00 dan berlanjut per satu jam hingga pukul 16.45 WIB.
Ketiga, percepatan SLA (Service Level Agreement) sebagai dampak penambahan periode setelmen pada Layanan Transfer Dana. Penerusan perintah transfer dana dari nasabah pengirim yang sebelumnya wajib dilakukan paling lama dua jam, menjadi paling lama satu jam sejak bank melakukan penerimaan perintah transfer dana.
“Penerusan dana kepada nasabah penerima yang sebelumnya wajib dilakukan paling lama dua jam, menjadi paling lama satu jam sejak setelmen di Bank Indonesia,” katanya.
Keempat, percepatan SLA sebagai dampak penambahan periode pada Layanan Pembayaran Reguler. Penerusan peringah transfer dana dari nasabah pengirim yang sebelumnya tidak diatur menjadi paling lama satu jam sejak bank melakukan penerimaan perintah transfer dana.
“Penerusandana kepada nasabah penerima yang sebelumnya wajib dilakukan paling lama dua jam, menjadi paling lama satu jam sejak setelmen di Bank Indonesia,” kata Syahrul.
Baca juga: Riau komitmen bentuk ekosistem wakaf yang kuat, begini penjelasannya
Baca juga: BI ungkap dua tantangan QRIS di Provinsi Riau, begini penjelasannya