PT Bank Negara Indonesia (Persero) setujui buyback saham Rp1,5 triliun lewat RUPST

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara, BNI

PT Bank Negara Indonesia (Persero) setujui buyback saham Rp1,5 triliun lewat RUPST

Ilustrasi - Gedung PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (ANTARA/HO-BNI)

Jakarta (ANTARA) - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) menyetujui pembelian kembali (buyback) saham yang telah dikeluarkan dan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan jumlah sebesar-besarnya Rp1,5 triliun.

Hal itu sebagaimana diumumkan dalam RUPST yang berlangsung di Menara BNI, Jakarta, Rabu.

RUPST juga menyetujui pengalihan saham hasil pembelian kembali yang disimpan sebagai saham treasuri (treasury stock) untuk pelaksanaan program Kepemilikan Saham Pegawai dan/atau Direksi dan Dewan Komisaris yang memenuhi syarat dan/atau pengalihan lain yang sesuai dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan perundang-undangan.

RUPST BNI semula dijadwalkan pada 13 Maret 2025, namun bergeser menjadi 26 Maret 2025.

Perubahan jadwal itu selaras dengan bank-bank lain yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Bank Rakyat Indonesia (BRI) menggeser jadwal RUPST dari 11 Maret menjadi 24 Maret 2025, Bank Mandiri dari 12 Maret menjadi 25 Maret 2025, dan Bank Tabungan Negara (BTN) dari 14 Maret menjadi 26 Maret 2025.

Penyesuaian ini dilakukan guna memastikan seluruh kebijakan yang diambil sesuai dengan regulasi terbaru dan memberikan waktu yang cukup bagi masing-masing perseroan untuk mempersiapkan agenda rapat dengan lebih matang.

Terkait buyback, BBRI menyetujui rencana untuk melakukan buyback saham dengan jumlah sebesar-besarnya Rp3 triliun, sebagaimana Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada Senin (24/03).

Sedangkan BMRI menyetujui rencana untuk melakukan buyback saham dengan jumlah sebesar-besarnya Rp 1,17 triliun, sebagaimana RUPST pada Selasa (25/03).

Buyback saham akan dilakukan melalui melalui Bursa Efek maupun di luar Bursa Efek, baik secara bertahap maupun sekaligus, dan diselesaikan paling lama 12 bulan setelah tanggal RUPST.

Buyback saham dilakukan untuk memperkuat kepercayaan investor, serta menyesuaikan diri dengan kondisi pasar, yang mana pendanaan dalam buyback berasal dari kas internal perusahaan.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan kebijakan pelaksanaan pembelian kembali (buyback) saham tanpa melalui rapat umum pemegang saham (RUPS), di tengah kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan.

Kebijakan buyback saham tanpa RUPS telah disampaikan kepada direksi perusahaan terbuka, melalui surat resmi OJK tertanggal 18 Maret 2025.

Kebijakan ini dapat meningkatkan kepercayaan pelaku pasar, mengurangi tekanan, serta merupakan tindak lanjut dari pertemuan dengan para pemangku kepentingan di pasar modal yang telah diselenggarakan pasal 3 Maret 2025.