Polisi periksa ketua KPPS terkait dugaan suap Pemilu

id Pemilu, KPPS, Polresta Pekanbaru

Polisi periksa ketua KPPS terkait dugaan suap Pemilu

Proses pleno perolehan suara pemilu di PPK Kecamatan Payung Sekaki, berlangsung alot dan baru tuntas kemaren dan akan lanjut ke tingkat Pekanbaru hari ini. (Vera Lusiana)

Pekanbaru (ANTARA) - Penyidik Kepolisian Resor Kota Pekanbaru memeriksa Ketua Kelompok Penyelenggara Pungutan Suara (KPPS) Kelurahan Pesisir, Kecamatan Lima Puluh, berinisial ISterkait dugaan suap yang turut menyeret oknum legislator DPRD Riau terpilih, NJ.

"Ketua KPPS inisial IS kita periksa untuk dimintai keterangannya," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Awaluddin Syam di Pekanbaru, Kamis.

Awal menyebutkan, pihaknya sudah mendapatkan keterangan yang cukup dari Iskandar. Keterangan itu nantinya sebagai bagian dalam proses penyelidikan dugaan suap tersebut.

Selain telah mengantongi keterangan IS, Awal turut menjelaskan pihaknya juga mendapatkan salinan surat keterangan (SK) yang menyatakan ISsebagai Ketua KPPS. Surat itu diperoleh penyidik dari Komisi Pemilihan UmumKota Pekanbaru.

Untuk selanjutnya, dia mengatakan akan segera memeriksa saksi ahli. Keterangan ahli dibutuhkan untuk mengetahui apakah IS yang merupakan ketua KPPS tersebut termasuk dalam kategori pejabat negara atau tidak. Jika IS dikategorikan sebagai pejabat negara, maka perkara itu akan dilanjutkan dengan pidana gratifikasi.

"Gratifikasi hanya boleh berkaitan dengan pejabat negara. Sekarang tergantung ahli, apakah PPS ini termasuk pejabat negara atau bukan," ujarnya.

Disinggung terkait pemanggilan oknum legislator terpilih, NJ, awal mengaku telah melayangkan surat pemanggilan. "Surat panggilan sudah dibuat, apakah sudah sampai atau belum kita tidak tahu. Nanti akan kita panggil untuk diperiksa," kata Awal.

Kasus dugaan suap melibatkan legislator terpilih NJ ini terjadi saat proses pemungutan suara pada pemilihan umum April 2019 lalu. Saat itu, NJ yang merupakan calon petahana kembali bertarung di pemilihan legislatif dan berhasil duduk kembali.

Hingga kini, NJ belum memberikan keterangan maupun klarifikasi terkait dugaan suap yang menyeret namanya tersebut. Sementara Is sudah diputus KPU Kota Pekanbaru pada 26 Juni 2019, karena terbukti melanggar kode etik sebagai penyelenggara Pemilu.