Sampit (ANTARA) - Kepolisian Resor Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, mulai meminta keterangan saksi dalam penyelidikan dugaan pencemaran limbah sawit di Sungai Sampit yang meliputi Desa Pondok Damar dan Natai Baru Kecamatan Mentaya Hilir Utara.
"Sudah ada dua orang yang kami mintai keterangan. Keduanya dari perusahaan," kata Kapolres AKBP Mohammad Rommel melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Achmat Budi Martono di Sampit, Rabu.
Baca juga: Pemkab Indragiri Hulu tinjau limbah pabrik sawit
Budi belum banyak memberikan keterangan karena penelusuran ini sedang berlangsung. Polres Kotawaringin Timur (Kotim) dan Polsek Sungai Sampit berkoordinasi dalam menangani masalah ini.
Budi menjelaskan, Minggu (7/7) lalu, tim melakukan pengecekan informasi ditemukan ratusan ikan mati di tiga titik hulu Sungai Sampit di areal PT SKD dan PT Mustika Sembulu I.
Kegiatan itu dilakukan bersama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kotawaringin Timur, Camat Mentaya Hilir Utara Samsurijal, Bhabinsa, jajaran Polsek Sungai Sampit, kepala Desa Pondok Damar dan Natai Baru, serta perwakilan perusahaan.
Saat itu dilakukan pengambilan sempel air di tiga titik sungai yang diduga tercemar limbah sawit oleh tim Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kotawaringin Timur bersama Unit Tipidter Satuan Reserse Kriminal Polres Kotawaringin Timur.
Baca juga: KLHK Temukan 5.000 Ton Limbah Berbahaya dan Beracun Industri Hilir Sawit Dumai
"Kita tunggu saja hasilnya seperti apa. Kami juga masih meminta keterangan saksi untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut," kata Budi.
Dugaan pencemaran limbah di Sungai Sampit mencuat setelah warga menemukan ratusan ikan mati mendadak. Warga menduga kematian akibat sungai yang tercemar limbah pabrik perkebunan kelapa sawit yang ada di kawasan itu.
Warga menilai dugaan itu cukup kuat karena air sungai kini berubah menjadi hitam, diduga akibat tercampur limbah sawit. Hal itulah yang membuat masyarakat meminta polisi dan pemerintah daerah mengatasi masalah ini dan memprosesnya secara hukum.
Kejadian ini juga menjadi sorotan Gubernur Kalimantan Tengah H Sugianto Sabran. Dia bahkan mengaku sudah memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perikanan Kalimantan Tengah mengirim tim turun ke lapangan menyelidiki masalah itu.
"Kalau terbukti (pencemaran limbah perusahaan), kita lihat nanti seperti apa. Kalau bicara sanksi, sanksi itu bisa sampai pencabutan izin, bahkan pidana pun bisa. Tapi kita tunggu saja hasilnya dulu," kata Sugianto saat di Sampit kemarin.
Meski begitu, Sugianto meminta masyarakat tetap tenang dan menyerahkan kepada pemerintah daerah dan aparat untuk menangani masalah ini. Semua pihak diminta menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim di lapangan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan kepolisian.
Baca juga: Limbah Perkebunan Sawit PT GSL Diduga Cemari Sungai Bedeng Sikuran
Pewarta: Kasriadi/Norjani
Berita Lainnya
UNIFIL berduka atas tewasnya petugas penjaga perdamaian akibat tabrakan di Lebanon
16 November 2024 16:25 WIB
Indonesia mulai integrasikan bioenergi dan CCS guna kurangi emisi karbon
16 November 2024 16:10 WIB
Presiden China Xi Jinping ajak anggota APEC promosikan ekonomi inklusif
16 November 2024 15:57 WIB
Mike Tyson kalah dari Paul Jake dalam pertarungan selama delapan ronde
16 November 2024 15:49 WIB
BPBD DKI sebut genangan banjir rob di Jakarta Utara mulai berangsur turun
16 November 2024 15:25 WIB
Ketua MPR Ahmad Muzani lelang 1 ton sapi untuk disumbangkan korban Gunung Lewotobi
16 November 2024 15:10 WIB
Presiden Prabowo: APEC harus jadi model solidaritas dan kolaborasi Asia Pasifik
16 November 2024 14:49 WIB
Nelayan di Flores Timur NTT mulai lakukan aktivitas memancing
16 November 2024 14:01 WIB