Jakarta (ANTARA) - Pemerintah resmi menurunkan tarif pesawat udara sebesar 50 persen dari Tarif Batas Atas (TBA) untuk penerbangan berbiaya murah (low cost carrier/LCC) domestik, yang akan mulai berlaku pada Kamis, 11 Juli 2019.
Kebijakan yang disampaikan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono ini, bagian dari komitmen pemerintah untuk menyediakan penerbangan murah bagi masyarakat
“Penurunan tarif diberlakukan pada keberangkatan tertentu, yaitu hari Selasa, Kamis dan Sabtu, pada pukul 10.00 sampai 14.00. Penurunan tarif sebesar 50 persen dari TBA LCC dengan alokasi tempat duduk sejumlah 30 persen dari total kapasitas pesawat,” ujar Susiwijono di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta, Senin.
Penurunan tarif angkutan udara tersebut berlaku untuk Citilink dengan total 62 flight per hari Selasa, Kamis dan Sabtu dengan total kursi sekitar 3.348 kursi, dan juga Lion Air Group dengan 146 flight per hari Selasa, Kamis dan Sabtu dengan total kursi sekitar 8.278 kursi.
“Ada 64 flight-nya Citilink dan 146 flight-nya Lion Air per hari, yang kita dedikasikan untuk penerbangan murah dengan penurunan 50 persen dari TBA untuk 30 persen dari alokasi seat,” kata Susiwijono.
Susiwijono mengatakan kebijakan penurunan tarif angkutan udara tersebut berlaku untuk penerbangan LCCdomestik jenis pesawat jet, sedangkan propeler tak berlaku.
“Karena penyesuaian di sistem kurang 2 sampai 3 hari karena besok sudah selasa, pembelakukan Selasa, Kamis dan Sabtu, maka akan efektif berlaku pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2019,” ujar dia.
Dari 64 fligt dan 146 flight tersebut sesuai dengan kebijakan mengenai mekanisme izin rute dari Dirjen Perhubungan Udara, akan dilakukan peninjauan rute pada Oktober.
Untuk pengawasan kebjakan, akan dilakukan evaluasi dan monitoring bersama-sama oleh Dirjen Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan dan Kementerian BUMN, serta Kemenko Perekonomian.
“Jadi, pengawasan dan monitoring akan diberlakukan bersama-sama antara kemenhub Dirjen Perhubungan Udara, Kementerian BUMN dan Kemenko Perekonomian, bersama seluruh stakeholder yang terkait yang hadir sejak rapat koordinasi yang lalu,” ujar Susiwijono.
“Ini nanti akan periodik kita lakukan evaluasi bersama melalui rapat monitoring dan evaluasi atas kebijakan penurunan tarif angkutan udara ini,” tambah dia.
Baca juga: Konsumsi Avtur di Bandara Pekanbaru turun 25 persen terpengaruh tiket pesawat mahal
Baca juga: Penumpang di Bandara Pekanbaru selama libur Lebaran menurun 32 persen
Berita Lainnya
Pengamat : Insentif tarif listrik baiknya diikuti dengan penurunan harga BBM
19 August 2020 14:26 WIB
Aturan penurunan tarif batas penerbangan mulai berlaku hari ini
16 May 2019 4:08 WIB
Dampak jangka panjang penurunan tarif batas atas
15 May 2019 13:51 WIB
Dijanjikan Awal Mei, Walikota Pekanbaru Belum Tandatangani Penurunan Tarif Angkutan
26 April 2016 20:27 WIB
Penurunan BBM Tidak Pengaruhi Harga dan Tarif di Pekanbaru, Harusnya?
05 April 2016 11:49 WIB
Banten Terbitkan SK Penurunan Tarif AKDP 8,57, 13,16 Persen
28 January 2015 4:59 WIB
Dishub Riau Belum Pastikan Penurunan Tarif
21 January 2015 22:44 WIB
Dishub Pekanbaru Segera Bahas Penurunan Tarif Angkutan
20 January 2015 19:52 WIB