Aturan penurunan tarif batas penerbangan mulai berlaku hari ini

id Kemenhub,Menhub,tarif batas atas,tiket pesawat mahal

Aturan penurunan tarif batas penerbangan mulai berlaku hari ini

Ilustrasi penerbangan domestik. (ANTARA/ Juwita Trisna Rahayu)

Jakarta (ANTARA) - Aturan tarif yang merupakan revisi dari Keputusan Menteri Nomor 72 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri mulai berlaku pada Kamis ini.

“Ya memang hari ini dikeluarkan, realisasinya besok,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat ditemui usai buka bersama dan silaturahmi dengan anak yatim di Kemenhub, Jakarta, Rabu (15/5).

Dia mengatakan penurunan tarif batas atas masih di kisaran 12-16 persen seperti hasil rapat di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Artinya, seharusnya mulai besok, Kamis (16/5) maskapai sudah menurunkan tarif sesuai dengan revisi KM 72/2019.

Maskapai dengan penerbangan pelayanan penuh (full service) wajib melaksanakan aturan tersebut, sementara aturan tersebut tidak berlaku untuk pesawat baling-baling (propeller) seperti ATR-72.

Penurunan batas atas 12 persen akan berlaku untuk rute-rute populer, seperti Jawa. Sementara, penurunan batas atas 16 persen berlaku untuk rute ke Jayapura.

Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagyo menilai penurunan tarif batas tidak serta merta berpengaruh ke penurunan tarif pesawat.

Apalagi, lanjut dia, saat ini sudah mulai memasuki musim ramai (peak season) Lebaran) di mana maskapai seharusnya mendulang untung untuk menutupi biaya operasional.

“Ini lagi ‘peak season’, gimana caranya orang jualan lagi banyak peminatnya tapi harganya diturunkan. Padahal maskapai sudah rugi, tarif yang tinggi itu untuk menutup kerugian itu,” katanya.

Baca juga: ASITA Riau : Harusnya pemerintah turunkan harga tiket 45 persen

Baca juga: ASITA: Puluhan UMKM oleh-oleh terancam bangkrut