Dumai (ANTARA) - Kepala Kepolisian Resort Dumai AKBP Restika PN menyatakan, situasi keamanan tetap aman dan kondusif pasca putusan sengketa Pilpres diumumkan MK pada Kamis (27/6) malam, warga pun diajak terus menjaga kerukunan dan persatuan.
Restikadi Dumi, Jumat, mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh berita palsu (hoaks) atau yang mengandung provokasi supaya keamanan dan ketertiban di Kota Dumai dapat terus terjaga baik.
"Situasi sampai dengan hari ini usai putusan MK berjalan aman kondusif. Kita apresiasi warga karena dapat menjaga kerukunan dan persatuan yang sudah terjalin baik," kata Kapolres Restika.
Menurutnya, menghadapi situasi jelang pengumuman putusan MK, Polres Dumai laksanakan kegiatan operasional rutin dan patroli di lapangan serta pengamanan sejumlah objek vital di Dumai.
Namun kegiatan operasi dan patroli ini dilakukan seperti biasa tanpa ada penerapan sistem pengamanan khusus atau diperketat karena Polres Dumai meyakini masyarakat bisa menghormati putusan MK.
"Pengamanan di sejumlah objek vital seperti biasa sesuai standar operasi dan prosedur yang berlaku," sebutnya.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan gugatan hasil Pilpres 2019 yang diajukan kuasa hukumPrabowo Subianto-Sandiaga Uno. Dengan putusan ini, pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin tetap memenangi Pilpres 2019.
"Mengadili, menyatakan, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan: menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan dalam sidang gugatan hasil pilpres di gedung MK.
Sementara, Polri meminta masyarakat menerima keputusan MK. "Kita harus sepakat bahwa secara konstitusi kita serahkan kepada MK. Imbauan kepada masyarakat, seluruh masyarakat Indonesia, agar beraktivitas sebagaimana biasanya, tetap tenang. Ini adalah cermin demokrasi di Indonesia," kata Kadiv Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal, Kamis (27/6).
Iqbal mengimbau kepada kelompok-kelompok massa untuk menghormati keputusan MK dan mengikuti aturan yang ada.
"Kepada kelompok masyarakat, Polri mengimbau hormati apa pun keputusan MK, dan mengikuti aturan-aturan hukum yang ada," ujar Iqbal kepada media.