Kabar gembira, gaji 13 PNS cair. Begini penjelasan Sekda Inhil

id gaji 13, sekda inhil,berita riau antara,berita riau terbaru

Kabar gembira, gaji 13 PNS cair. Begini penjelasan Sekda Inhil

Sekda Inhil, Said Syarifuddin

Tembilahan (ANTARA) - Kabar gembira bagi PNS, bahwa pemerintah akan melakukan pencairan gaji ke 13 PNS pada 1 Juli 2019. Pembayaran gaji ke 13 akan dilakukan secara serentak di seluruh daerah Indonesia, termasuk Kabupaten IndragiriHilir (Inhil), Provinsi Riau.

“Insya Allah, Gaji 13 PNS akan cair 1 Juli. Ini berdasarkan informasi yang diterima dari pihak Pemerintah Pusat," ucap Sekretaris Daerah Indragiri Hilir, Said Syarifuddin melalui keterangan tertulis, Selasa.

Sekda mengatakan, pembayaran gaji ke 13 mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2016.

"Tidak hanya PNS saja yang menerima gaji 13, tapi juga TNI dan Polri juga akan menerima gaji 13 berbarengan pada 1 Juli nanti," ungkap Sekda.

Terkait besaran jumlah gaji ke 13 yang akan diterima PNS, ditegaskannya adalah sebesar nilai gaji ditambah tunjangan jabatan, tunjangan keluarga dan tunjangan penambahan penghasilan atau TPP.

Kenaikan Gaji 5 Persen

Kenaikan gaji 5 persen mulai berlaku setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2019 tentang perubahan ke 18 atas Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Menurut Sekda, hal ini dilakukan dengan pertimbangan dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan PNS, pemerintah memandang perlu menaikkan gaji pokok pegawai negeri sipil.

"Pencairan kenaikan gaji ini berlaku untuk periode Januari-April. Pembayaran kenaikan gaji 5% dirapel dari awal tahun," pungkasnya.

ADV/DiskominfopsInhil

Baca juga: Milad ke-54 Inhil, Dinas Perkim gelar lomba permainan rakyat

Baca juga: Milad Ke - 54 Inhil, Wakil Bupati melepas peserta Funbike