Siak, Riau (ANTARA) - Bupati Siak Alfedri membuka secara resmi pelaksanaan Musyawarah Rencana Pembangunan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Siak Tahun 2016-2021 di Ruang Rapat Raja Indra Pahlawan Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Siak, Senin (17/6).
Dalam arahannya, Alfedri menyebut seiring terjadinya perubahan kebijakan nasional misalnya dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 maka turut mempengaruhi RPJMD Kabupaten Siak Tahun 2016-202. Sebelumnya RPJMD telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016.
Selain itu, hal lain yang mendasari perlunya dilaksanakan perubahan RPJMD adalah penyesuaian struktur Organisasi Perangkat Daerah sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
"Karena perubahan struktur organisasi tersebut, dokumen RPJMD yang telah ditetapkan juga harus dilakukan perubahan dengan tetap mengikuti kaidah peraturan perundang-undangan yang berlaku,” sebutnya.
Seperti khususnya pada Rumah Sakit Umum Daerah Tengku Rafian yang sebelumnya merupakan Perangkat Daerah berubah menjadi Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Kesehatan. Kemudian rencana penggabungan Sekretariat KORPRI ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Dikatakannya, Musrenbang Perubahan RPJMD juga merupakan suatu tuntutan dalam pelaksanaan Otonomi Daerah sesuai Amanah UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
"Saat ini Pemkab Siak sedang melakukan penyesuaian dalam Perubahan RPJMD Kabupaten Siak Tahun 2016-2021. Pemkab Siak berkomitmen untuk mewujudkan dokumen perencanaan yang transparan, akuntabel, terarah dan tanggap terhadap perubahan," jelas pemimpin Negeri Istana itu.
Untuk itu Musrenbang RPJMD yang dilakukan tersebut, kata dia, bertujuan untuk penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan. Disesuaikan terhadap tujuan, sasaran, indikator tujuan/sasaran, strategi, arah kebijakan dan program pembangunan daerah yang telah dirumuskan dalam rancangan awal RPJMD.
“Dalam rangka pencapaian visi misi Kepala Daerah, perlu dilakukan penajaman dan penyelarasan terhadap tujuan, sasaran dan indikator kinerja daerah serta target capaian setiap tahunnya. Langkah selanjutnya yang perlu dilakukan adalah pengurangan jumlah program dimana sebelum perubahan terdapat 184 program akan dirubah menjadi 174 program untuk efisiensi dan efektifitas pemanfaatan sumber daya yang kita miliki," ungkap Alfedri. (adv)