Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung RI belum menentukan upaya hukum lanjutan yang akan diambil terkait vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap Direktur Utama PT Pertamina 2009-2014 Karen Galaila Agustiawan.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/6), menjatuhkan vonis delapan tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan terhadap Karen Agustiawan karena dinilai terbukti melakukan korupsi dalam proses "participating interest" (PI) atas blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009.
Baca juga: Karen Galaila Agustiawan divonis 8 tahun penjara
"Kami menunggu putusan resmi pengadilan. Sesuai ketentuan KUHAP, para pihak diberikan waktu selama tujuh hari untuk mengambil sikap," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Mukri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), yakni 15 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp284,033 miliar subsidair 5 tahun penjara.
Sebelumnya tim JPU juga menjerat terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara usai vonis, Karen Agustiawan langsung mengajukan banding dan meminta salinan putusan untuk membuat memori banding.
"Kami secara tegas menyatakan banding, kami butuh salinan putusan, mohon salinan putusan dipercepat supaya kami bisa membuat memori banding dengan sempurna," kata Pengacara Karen, Susilo Aribowo.
Kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp568 miliar itu bermula pada 2009 saat Pertamina melakukan kegiatan akuisisi berupa pembelian sebagian aset milik ROC Oil Company Ltd di lapangan BMG Australia.
Kegiatan itu merujuk agreement for sale and purchase BMG Project tanggal 27 Mei 2009 senilai 31.917.228 dolar AS. Namun, dalam pelaksanaannya justru ditemui dugaan penyimpangan terkait pengusulan investasi yang tidak sesuai dengan pedoman investasi dalam pengambilan keputusan investasi, yakni tanpa kajian kelayakan serta tanpa adanya persetujuan dari dewan komisaris.
Baca juga: Eks Direktur Keuangan Pertamina Frederik Siahaan Ditahan Kejagung Atas Kasus Korupsi
Baca juga: Sejumlah Mantan Pejabat Pemko Dumai Jalani Pemeriksaan Oleh Kejagung
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Berita Lainnya
UNIFIL berduka atas tewasnya petugas penjaga perdamaian akibat tabrakan di Lebanon
16 November 2024 16:25 WIB
Indonesia mulai integrasikan bioenergi dan CCS guna kurangi emisi karbon
16 November 2024 16:10 WIB
Presiden China Xi Jinping ajak anggota APEC promosikan ekonomi inklusif
16 November 2024 15:57 WIB
Mike Tyson kalah dari Paul Jake dalam pertarungan selama delapan ronde
16 November 2024 15:49 WIB
BPBD DKI sebut genangan banjir rob di Jakarta Utara mulai berangsur turun
16 November 2024 15:25 WIB
Ketua MPR Ahmad Muzani lelang 1 ton sapi untuk disumbangkan korban Gunung Lewotobi
16 November 2024 15:10 WIB
Presiden Prabowo: APEC harus jadi model solidaritas dan kolaborasi Asia Pasifik
16 November 2024 14:49 WIB
Nelayan di Flores Timur NTT mulai lakukan aktivitas memancing
16 November 2024 14:01 WIB