Jakarta (ANTARA) - Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong dan makar mengaku siap apabila ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri.
"Itu kan haknya penyidik, haknya penyidik jadi kami tidak ada masalah. Kami serahkan sama penyidik, umpamanya dilanjutkan dengan cara pemeriksaan saya di luar atau saya di dalam saya terima, tidak ada masalah," ujar Kivlan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu.
Ia akan mengikuti langkah-langkah yang ditetapkan oleh penyidik sejauh benar dan adil. Apabila dinyatakan bersalah pun ia akan menerima apa adanya.
Dalam pemeriksaan ia akan menegaskan kembali hal-hal yang sudah disampaikan oleh saksi-saksi yang dipanggil lebih dulu, yakni politisi senior Gerindra Permadi serta aktivis Lieus Sungkharisma.
"Itu kasus yang di Tebet waktu saya menyatakan merdeka dan lawan. Kemudian saya sudah dapat Permadi, dan Lieus Sungkharisma sudah menyampaikan apa yang ada saya. Saya akan jawab kembali gitu aja," tutur Kivlan.
Kivlan Zen menghadiri pemeriksaan kedua sebagai tersangka kasus makar, saat pemeriksaan pertama pada 21 Mei 2019 ia tidak dapat hadir.
Ia hadir di Gedung Bareskrim Polri didampingi kuasa hukumnya Juju Purwantoro.
Kivlan Zen dilaporkan oleh seorang bernama Jalaludin asal Serang, Banten dengan nomor laporan: LP/B/0442/V/2019/Bareskrim. Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan/atau pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 juncto pasal 87 dan/atau pasal 163 bis juncto pasal 107.
Berita Lainnya
Kadivhumas Polri tak permasalahkan dirinya dilaporkan oleh Kivlan Zen
09 July 2019 12:27 WIB
Majelis hakim putuskan sidang praperadilan Kivlan Zen ditunda hingga 22 Juli
08 July 2019 15:44 WIB
Kivlan Zen mengaku difitnah
19 June 2019 5:41 WIB
Satu tersangka "pembunuh tokoh" adalah sopir paruh waktu KZ
30 May 2019 9:37 WIB
Kivlan Zen ditangkap dan jadi tersangka kepemilikan senjata api
30 May 2019 4:06 WIB
Kivlan Zen akan diperiksa Bareskrim Polri Rabu
28 May 2019 15:04 WIB
Partai Gerindra sayangkan pencekalan Kivlan Zen
11 May 2019 14:58 WIB
Kivlan Zen tidak ditangkap?
10 May 2019 22:52 WIB