Kadivhumas Polri tak permasalahkan dirinya dilaporkan oleh Kivlan Zen

id Berita hari ini, berita riau terkini, berita riau antara,Kadivhumas Polri

Kadivhumas Polri tak permasalahkan dirinya dilaporkan oleh Kivlan Zen

Kadivhumas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal. (ANTARA/ Anita Permata Dewi)

Jakarta (ANTARA) - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal tidak mempermasalahkan dirinya dilaporkan oleh Tonin Tachta Singarimbun, kuasa hukum Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen ke Divpropam Polri.

"Silakan karena itu jalurnya. Cara yang tepat bagi semua masyarakat yang tidak puas dengan tindakan kepolisian. Memang (pelaporan di) Propam sudah mekanisme yang benar," kata Irjen Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.

Baca juga: Majelis hakim putuskan sidang praperadilan Kivlan Zen ditunda hingga 22 Juli

Pihaknya pun menyerahkan proses hukum tersebut ke Propam Polri.

Sebelumnya pada 17 Juni 2019, pihak Kivlan melalui kuasa hukumnya melaporkan Kadivhumas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal ke Propam Polri.

Kadivhumas Polri Irjen M. Iqbal dan Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary dilaporkan pihak Kivlan atas dugaan pelanggaran etik dan penyalahgunaan wewenang.

Tonin Tachta menganggap keduanya telah menyiarkan berita hoaks mengenai peran kliennya dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.

"Melaporkan hoaks yang disampaikan Irjen Iqbal dan AKBP Ade Ary di Kemenkopolhukam pada 11 Juni 2019. Iqbal beberapa kali menyebarkan berita senjata. Padahal Pak Kivlan tidak terkait dengan itu," kata Tonin.

Baca juga: Kivlan Zen mengaku difitnah

Pewarta: Anita Permata Dewi