Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Arief Puyouno menyayangkan pencekalan mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis TNI AD, Mayor Jenderal TNI (Purnawirawan) Kivlan Zen oleh aparat kepolisian.
"Harusnya enggak perlu sampai dengan dicekal karena Kivlan hanya mengkritisi kinerja KPU dalam penyelenggaraan Pemilu 2019. Tapi, kenapa dianggap makar," kata Arief, di Jakarta, Sabtu.
Menurut dia, tindakan makar adalah suatu tindakan yang akan menggulingkan pemerintahan yang sah, dalam hal ini Joko Widodo dan Jusuf Kalla yang disertai dengan gerakan politik atau gerakan militer untuk menuntut turun Jokowi-JK.
Baca juga: Kawal perolehan suara pada 17 April, Gerindra Riau kerahkan 30 ribu saksi di TPS
"Saya juga bingung pasal makar digunakan oleh kepolisian terhadap gerakan masyarakat Indonesia yang ingin memprotes kinerja KPU dan Bawaslu yang dipimpin Kivlan Zen," tuturnya.
Arief menjelaskan mendelegitimasi KPU bukan merupakan tindakan makar, melainkan hak konstitusi rakyat untuk mengkritisi dan memprotes penyelenggaraan Pemilu tidak sesuai dengan harapan, seperti adanya pembiaran kecurangan oleh KPU dan KPU bersifat tidak netral.
Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Andre Rosiade, mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang dijalani Kivlan Zen, yang telah dicekal polisi.
"Kami menghormati proses hukum Kivlan," kata Andre.
Ia mengatakan, kasus hukum yang dialami mayor jenderal purnawirawan itu menunjukkan, siapapun yang berani melawan dan mengkritik pemerintah, akan bernasib seperti dia.
"Siapa yang berani melawan maka risiko dicekal dan lain-lain. Kivlan kan orang kesekian yang terkena kasus hukum setelah mengkritik, karena itu biar publik yang menilai," ujar Andre.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan Bareskrim Mabes Polri melakukan aktivitas memberikan surat panggilan pada Kivlan Zen.
Argo juga menjelaskan selain diberi surat pemanggilan yang dijadwalkan terjadi pada hari Senin pekan depan, Kivlan juga telah dicekal untuk pergi ke luar negeri.
"Pemeriksaan nanti Senin. Kivlan sudah dicekal dan diberi surat pencekalan," ucap Argo.
Kivlan dijadwalkan dipanggil polisi Senin (13/5). Surat panggilan diserahkan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta Gate 22, tepat sebelum Kivlan naik pesawat.
Laporan atas Kivlan terdaftar dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim. Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.
Baca juga: Gerindra Riau tak persoalkan PKS lebih jual figur Sandiaga ketimbang Prabowo
Baca juga: Dikabarkan lolos dari partai Gerindra ke Senayan, Mulan Jameela: Saya enggak tahu
Pewarta: Syaiful Hakim
Berita Lainnya
Mensos-Menko Pemberdayaan Masyarakat percepat nol kemiskinan ekstrem di Indonesia
18 December 2024 17:19 WIB
Kemenag berhasil raih anugerah keterbukaan informasi publik
18 December 2024 17:00 WIB
Dokter menekankan pentingnya untuk mewaspadai sakit kepala hebat
18 December 2024 16:37 WIB
Indonesia Masters 2025 jadi panggung turnamen terakhir The Daddies
18 December 2024 16:28 WIB
Menko Pangan: Eselon I Kemenko Pangan harus fokus pada percepatan swasembada pangan
18 December 2024 16:13 WIB
ASEAN, GCC berupaya perkuat hubungan kerja sama kedua kawasan
18 December 2024 15:57 WIB
Pramono Anung terbuka bagi parpol KIM Plus gabung tim transisi pemerintahan
18 December 2024 15:51 WIB
Pertamina berencana akan olah minyak goreng bekas jadi bahan bakar pesawat
18 December 2024 15:12 WIB