Bawaslu Riau indikasikan 38 penyelenggara Pemilu terlibat penggelembungan suara

id Bawaslu,pemilu 2019,evaluasi pemilu 2019,penggelembungan suara pemilu riau,berita riau antara,berita riau terbaru,bawaslu riau

Bawaslu Riau indikasikan 38 penyelenggara Pemilu terlibat penggelembungan suara

Logo bawaslu (Istimewa)

Pekanbaru (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Riau mencatat ada 38 penyelenggara Pemilu 2019 di wilayah setempat yang terindikasi terlibat penggelembungan suara.

"38 oknum penyelenggara Pemilu di Riau yang terindikasi terlibat pelanggaran tersebut terancam hukuman," kata Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan kepada Antara di Pekanbaru, Rabu.

Rusidi menjelaskan pihaknya mencatat 38 penyelenggara Pemilu tersebut terindikasi pergeseran dan penggelembungan perolehan suara

untuk Caleg DPR RI, provinsi, maupun kabupaten/kota. Mereka menjabat sebagai PPK, Panwascam, dan KPPS.

"Kami mendata oknum PPK ada 14 orang se-Provinsi Riau, Panwascam 16 orang, dan KPPS 8 orang, sehingga totalnya 38," kata Rusidi Rusdan.

Menurut dia ada empat kasus pelanggaran Pemilu di Riau yang dilakukan penyelenggara tersebut yakni di Indragiri Hulu, Pelalawan, Bunga Raya kabupaten Siak, dan kabupaten Kuantan Singingi.

"Dari kasus tersebut sudah ada yang sampai ke Sentragakkumdu, dan sudah ada tersangkanya," tutur dia lagi.

Lebih lanjut, Rusidi mengatakan, rata-rata pelanggarannya adalah masalah kode etik. Saat ini Bawaslu sedang memproses kode etik dan pidana dari penyelenggara yang terlibat dalam penggelembungan suara tersebut.

"Kedepan kita proses sanksi kode etik dan pidana dari penyelenggara pemilu 2019 di Riau," pungkasnya.

Baca juga: Bawaslu Riau minta pengawas TPS tujuh kabupaten/kota segera buat laporan

Baca juga: Bawaslu nyatakan KPU terbukti langgar tata cara input Situng Pemilu. Apa konsekuensinya?