31 TPS di Riau gelar PSU hari ini

id pemungutan suara ulang,pemungutan suara lanjutan,pemilu 2019,pemungutan suara ulang pemilu di Riau,KPU Riau,berita riau antara,berita riau terbaru

31 TPS di Riau gelar PSU hari ini

Warga memasukan surat suara saat mengikuti pemungutan suara ulang di TPS 20 Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, Riau, Sabtu (27/4/2019). (Antaranews/FB Anggoro)

Pekanbaru (ANTARA) - KPU Provinsi Riau menyatakan ada 31tempat pemungutan suara di wilayahnyayang menggelar pemungutan suara ulang pada Sabtu.

Berdasarkan data KPU Riau, total ada 31 tempat pemungutan suara (TPS) yang menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) dan 32 pemungutan suara lanjutan (PSL) pada hari ini.

Komisioner dan Koordinator Divisi SDM KPU Riau, Nugroho Noto Susanto, mengatakan Kabupaten Pelalawan menjadi lokasi paling banyak PSU yakni ada 10 TPS. Sedangkan di Kota Pekanbaru hanya ada tiga TPS, yakni di TPS 9 Kelurahan Umban Sari serta TPS 14 dan 20 di Kelurahan Kampung Baru.

Pelaksanaan PSL paling banyak berada di Kabupaten Kampar ada sebanyak 12 PTS. Sedangkan di Kota Pekanbaru ada 10 TPS yang menyelenggarakan PSL.

“PSU di Riau 31 TPS, PSL 32. Ada di 10 kabupaten/kota. Hanya dua daerah yang tidak ada PSU maupun PSL, yaitu Kabupaten Siak dan Rokan Hulu,” katanya.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau, Rusidi Rusdan, mengakui bahwa tidak semua rekomendasi lembaga tersebut yang akhirnya dilaksanakan oleh KPU. Sebelumnya, Bawaslu RIau mengeluarkan rekomendasi kepada KPU sebanyak 112 TPS untuk dilakukan PSU dan PSL.

Berdasarkan data yang terangkum dalam laporan jajaran pengawas Pemilu, di Provinsi Riau terdapat sebanyak 2.816 pemilih yang tidak dapat mencoblos karena surat suara habis.

Berdasarkan hasil pengumpulan permasalahan, sebanyak 26 TPS dilakukan PSU, dan 86 TPS dilakukan PSL. Namun pada pelaksanannya, jumlah PSU lebih banyak dari rekomedasi, sedangkan PSL jauh menurun.

Baca juga: KPU kekurangan surat suara saat PSU di Pelalawan

Hal ini diakuiKPU Riau dan beralasan tidak semua rekomendasi Bawaslu Riau bisa dijalankan.

“Ini jumlah yang ditetapkan sesuai aturan yang ada. Memang yang direkomendasikan Bawaslu sebelumnya lebih besar, namun yang bisa dijalankan PSU dan PSL hanya 32 TPS saja,” kata anggota Divisi Teknis KPU Riau, Joni Suhaidi,kepada wartawan.

Berikut ini rincian PSU dan PSL berdasarkan data KPU Riau.

1. Kabupaten Pelalawan PSU 10, PSL 3.

2. Kabupaten Kepulauan Meranti 4 PSU.

3. Kota Dumai 2 PSU.

4. Kabupaten Indragiri Hulu 4 PSU.

5. Kabupaten Indragiri Hilir 2 PSU, 4 PSL.

6. Kabupaten Rokan Hilir 3 PSU.

7. Kabupaten Bengkalis 3 PSU, 2 PSL.

8. Kabupaten Kampar 12 PSL.

9. Kota Pekanbaru 3 PSU, dan 10 PSL.

10. Kabupaten Kuantan Singingi 1 PSL.

Baca juga: Bawaslu: Alasan KPU Dumai Tolak 2 TPS PSU Dinilai Tidak Berdasar