Majelis Hakim vonis bersalah pembuat faktur palsu Alkes RSUD

id Korupsi, Alkes, RSUD, Riau,berita hari ini, berita riau terkini, berita riau antara

Majelis Hakim vonis bersalah pembuat faktur palsu Alkes RSUD

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru menjatuhkan pidana satu tahun dua bulan penjara kepada Mukhlis, salah satu terdakwa korupsi Alkes RSUD Arifin Achmad Riau, Kamis (24/4/2019). (Anggi Romadhoni)

Pekanbaru (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru menjatuhkan vonis bersalah kepada Mukhlis, staf perusahaan CV Prima Mustika Raya (PMR) dalam perkara korupsi pengadaan alat kesehatan di RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau senilai Rp1,5 miliar.

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Saut Maruli Tua Pasaribu dalam putusannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Kamis malam, menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 KUHP.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan subsider. Menjatuhkan pidana satu tahun dua bulan penjara," kata Hakim.

Baca juga: Mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh terseret kasus korupsi jalan. Ini uang yang diduga diterimanya

Selain pidana penjara, dalam amar putusannya hakim juga menetapkan Mukhlis yang dalam perusahaan itu menjabat sebagai staf membayar denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. Selanjutnya, terdakwa juga diminta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp92 juta.

"Jika tidak membayar maka seluruh harta benda terdakwa dilelang dan jika tidak mencukupi diganti dengan kurungan tiga bulan," lanjut hakim seraya mengetok palu putusan.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti turut serta terlibat dalam korupsi pengadaan Alkes senilai Rp1,5 miliar. Keterlibatan itu dibuktikan dengan dikeluarkannya sejumlah faktur pembelian Alkes yang pada kenyataannya fiktif. Selain itu, Alkes yang sebenarnya dibeli langsung oleh terdakwa lainnya dengan melibatkan tiga oknum dokter RSUD Arifin Achmad tidak pernah ada.

"Sehingga perbuatan terdakwa memberikan keuntungan kepada tiga dokter," ujar hakim beberapa saat sebelum membacakan amar putusan setebal 130 halaman itu.

Putusan hakim tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Dalam tuntutannya, JPU memohon agar terdakwa divonis satu tahun delapan bulan penjara.

Menanggapi putusan itu, baik Mukhlis dan JPU sama-sama menyatakan sikap pikir-pikir. Hakim kemudian memberikan waktu sepekan kepada Mukhlis untuk menentukan sikap berdasarkan putusan itu.

Mukhlis menjadi pesakitan pertama yang divonis bersalah dalam perkara dugaan korupsi berjamaah tersebut. Selain Mukhlis, juga terdapat nama Yuni Efrianti yang tidak lain adalah bosnya.

Kemudian kasus itu juga menyeret tiga oknum dokter sub spesialis RSUD Arifin Achmad, yakni dr Welli Zulfikar, dr Kuswan Ambar Pamungkas dan drg Masrial. Sidang dilakukan secara terpisah atau split diantara lima terdakwa tersebut.

Hanya saja, seluruh terdakwa juga telah dituntut bersalah dengan hukuman berbeda pada pekan sebelumnya.

Untuk diketahui, perbuatan kelima terdakwa terjadi pada tahun 2012 hingga 2013 silam dengan cara membuat Formulir Instruksi Pemberian Obat (FIPO) dengan mencantumkan harga yang tidak sesuai dengan harga pembelian sebenarnya dalam pengadaan alat kesehatan spesialistik Pelayanan Bedah Sentral di staf fungsional RSUD Arifin Achmad.

‎Dalam pembelian itu, pesanan dan faktur dari CV PMR disetujui instansi farmasi. Selanjutnya dimasukkan ke bagian verifikasi untuk dievaluasi dan bukti diambil Direktur CV PMR, Yuni Efrianti Selanjutnya dimasukkan ke Bagian Keuangan.

‎Setelah disetujui pencairan, bagian keuangan memberi cek pembayaran pada Yuni Efrianti. Pencairan dilakukan Bank BRI, Jalan Arifin Achmad. Setelah itu, Yuni Efrianri melakukan perincian untuk pembayaran tiga dokter setelah dipotong fee 5 persen.

Baca juga: Mantan kepala sekolah di Riau divonis 4 tahun penjara akibat pungli

Baca juga: KPK koordinasi pencegahan korupsi tiga provinsi. Ini agendanya di Riau


Pewarta Anggi Romadhoni