Cetak KTP di Pekanbaru butuh waktu enam bulan sampai empat tahun

id ktp elekrronik pekanbaru, pencetakan ktp lama, ktp elektronik pekanbaru lama

Cetak KTP di Pekanbaru butuh waktu enam bulan sampai empat tahun

Seorang memperlihatkan KTP elektroniknya.(ANTARA/Zumrotun Solichah)

Pekanbaru (ANTARA) - Ternyata, untuk memohon pencetakan KTP Elektronik di Kota Pekanbaru membutuhkan waktu paling cepat enam bulan dan paling lama empat tahun. Ya, empat tahun!

Berdasarkan penelusuran ANTARA baru-baru ini kepada sejumlah warga di Ibukota Provinsi Riau ini, mendapati bahwa lamanya proses penerbitan KTP Elektronik tersebut tergantung alasan pihak kecamatan yang bertugas mendistribusikan kartu identitas diri tersebut.

Wati, warga Kelurahan Sekip mengaku sudah mengajukan pencetakan KTP Elektronik baru di Kecamatan Limapuluh sejak pertengahan Agustus 2018.

Pihak kecamatan awalnya menjanjikan proses penerbitan KTP Elektronik selama dua bulan sesuai standar operasional yang ada. Namun, ketika Kantor Kecamatan Limapuluh didatangi sesuai waktu ditentukna, ternyata petugas tidak bisa menepati janjinya, dan beralasan blanko KTP telah habis dan masih menunggu pengiriman.

"Kita terus bersabar bulan demi bulan, dan tahun pun berganti. Namun KTP tak kunjung jadi," katanya sambil mengenang alasan pegawai kecamatan memberikan alasan.

Bahkan, pada Januari 2018, suami Wati mendatangi Kantor Kecamatan Limapuluh, dan mendapati alasannya lain lagi. Kali ini, petugas beralasan bahwa pemohon KTP pada Agustus 2018 akan mendapatkan KTP pada Februari 2019. Dan, bulan Februari pun tiba, namun kartu identitas yang didamba pun belum dicetak jua.

Diapun pasrah sambil berdoa. Akhirnya pada pertengan Maret 2019, diapun mendapat SMS dari petugas kecamatan bahwa KTP Elektronik miliknya sudah bisa diambil. "Alhamdulillah. Akhirnya bisa memiliki KTP Elektronik juga. Rasanya sudah sah menjadi warga Indonesia," tuturnya sambil tersenyum bangga.

Lain lagi dengan kisah yang disampaikan Mala. Sosok ibu muda ini menunggu KTP Elektronik hingga hampir empat tahun. Iya empat tahun!

Sebelumnya, wanita ini telah memiliki KTP Elektronik namun dia harus menggantinya karena pindah domisili. Mau tak mau, dia dan keluarganya harus memperbarui data Kartu Keluarga dan KTP, agar dicetak sesuai alamat tempat tinggal yang baru.

"Ya, hampir empat tahun ini kita hanya pakai Suket (Surat Keterangan) pengganti KTP jika akan mengurus administrasi dan keperluan lainnya," tuturnya yang juga mengaku secarik kertas bukti permohonan pembuatan KTP miliknya hilang entah ke mana.

Cerita-cerita yang disampaikan Wati dan Mala mungkin mewakili sebagian besar warga Kota Pekanbaru pada umumnya yang harus menunggu berbulan-bulan, bahkan hingga berganti tahun untuk memiliki kartu sakti bernama KTP Elektronik.

Ternyata, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil lebih mengutamakan warga yang belum pernah memiliki KTP Elektronik sama sekali meski butuh waktu berbulan-bulan dengan berbagai alasan. Sementara, warga yang pernah memiliki KTP Elektronik dan ingin membuat lagi seperti Mala, bisa menunggu proses lebih lama lagi.

Hingga Maret 2019, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekanbaru mengaku telah mencetak sekitar 35 ribu keping KTP Elektronik yang berstatus print ready record (PRR) hasil dari program percepatan pencetakan nasional.

"Ini sesuai arahan Wali Kota dan Dirjen Dukcapil Zudan Fakrullah, guna mendukung jalannya Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden," kata Kepala Dinas Dukcapil Kota Pekanbaru Irma Novrita.

Program percepatan pencetakan nasional dilakukan guna terpenuhinya hak konstitusi masyarakat dalam Pemilu tahun ini. Dalam tahapan ini, Pemkot telah menggesa pencetakan 35 ribuan keping KTP Elektronik hingga akhir bulan ini.

Tujuannya, sambung wanita berkacamata itu, untuk mendukung suksesnya pelaksanaan Pileg dan Pilpres 17 April 2019 dengan meningkatnya partisipasi pemilih.

Selamat bagi yang sudah memiliki KTP Elektronik. Bagi yang belum memiliki kartu identitas itu mungkin belum "selamat" karena belum tentu bisa memilih saat Pemilu 17 April 2019. Entah siapa yang dirugikan, warga, pemerintah atau calon presiden dan para caleg yang kehilangan suaranya.