Hindari sengketa, KPU Riau simulasi pemungutan suara

id simulasi kpu

Hindari sengketa, KPU Riau simulasi pemungutan suara

Proses simulasi KPU Riau (Vera Lusiana)

Pekanbaru (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara,bertempat di halaman kantor Jalan Gajah Mada, Kota Pekanbaru, Minggu.

"Tujuannya agar tata cara pemungutan dan penghitungan suara dapat dipahami sekaligus menghindari sengketa," kata Koordinator Divisi Tehnis KPU Provinsi Riau,Joni Suhaidi kepada pers.

Baca juga: Siap turun ke masyarakat, Ratusan Relawan Cinta Ibu deklarasi dukung Jokowi di Riau

Pada simulasi ini, KPU Provinsi Riau mengambil sampel terhadap 100 pemilih yang dimulai pada pukul 07.00 WIB.

Turut hadir dalam simulasi, Wakil Gubernur Riau Edy Nasution, Ketua DPRD Riau Septina Primawati Rusli, Kapolda Riau Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo, Ketua KPU Riau Ilham M Yasir dan jajaran komisioner dan unsur terkait lainnya.

Joni menjelaskan ada beberapa potensi sengketa yang harus diperhatikan dan dihindari dalam proses pemungutan suara pada 17 April 2017 di tempat pemungutan suara (TPS). Di antaranya pemilih pindahan yang termasuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

"Di sini petugas harus jeli, selain menunjukkan form A5 (pindah memilih), juga harus memperhatikan pemilih tersebut pindah dari mana. Kalau dari luar kabupaten misalnya, dari Kuantan Singingi ke Pekanbaru. Maka pemilih hanya mendapatkan dua surat suara, yakni surat suara Presiden dan DPD, jangan diberikan kelimamya karena dapilnya sudah berbeda," tuturnya.

Baca juga: KPU tambah jumlah TPS untuk Suku Talang Mamak di daerah pedalaman Riau

Selain itu, sambung dia, terhadap pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), juga harus dicermati oleh petugas KPPS. Pemilih harus menunjukkan form C6 (undangan) dan menunjukkan KTP domisili.

"Kalau tidak mendapat form C6 atau tidak masuk DPT, pemilih tetap bisa memilih di atas pukul 12.00 sampai 13.00 WIB dengan menunjukkan E-KTP setempat," imbuhnya.

"Kami berharap tidak ada sengketa di TPS, nanti akan ada Bimtek secara berjenjang," tegasnya.

Ditambahkannya, pada Pemilu serentak kali ini, proses yang banyak memakan waktu adalah penyalinan berita acara form C dan C1.

"Untuk DPD saja ada 31 rangkap, karena 27 calon di Riau, misalkan salinan untuk saksi, KPPS, PPS dan KPU belum lagi untuk DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota, ini juga perlu dipahami," pungkasnya.

Baca juga: 10.650 personel TNI Polri siap amankan Pemilu 2019 di Riau

Baca juga: Begini janji Pemilu Sandiaga Uno ke purnawirawan TNI Polri untuk benahi ekonomi