Penjara Enam Bulan Bagi Perusahaan Tidak Lunasi THR

id penjara enam, bulan bagi, perusahaan tidak, lunasi thr

Dumai, 21/8 (ANTARA) - Kadisnakertrans Kota Dumai mengingatkan bahwa pemilik perusahaan yang dengan sengaja tidak mengeluarkan atau melunasi tunjangan hari raya (THR) karyawannya, akan dipidanakan selama enam bulan penjara.

Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 pasal 17 dan pasal 3 Tahun 1969 tentang ketentuan-ketentuan pokok mengenai tenaga kerja, kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Kota Dumai, Rasidin, kepada ANTARA di Dumai, Sabtu.

Rasidin menegaskan, ancaman hukuman pidana itu juga diperkuat lagi dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor Per 04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Keagamaan bagi pekerja di perusahaan.

"Atas kebijakan ini, kepada seluruh perusahaan yang ada di Kota Dumai diminta untuk memberikan THR kepada seluruh pekerja, tanpa melihat status atau golongan pekerjaannya," tutur Kepala Dinas.

Ia juga meminta agar seluruh perusahaan dan pengusaha toko di Kota Dumai untuk membayar THR kepada seluruh karyawannya paling lambat sepekan sebelum Idul Fitri 1431 Hijriah.

Menurutnya, pemberian batasan waktu itu bukan bermaksud memberatkan perusahaan, tetapi dimaksudkan untuk meringankan beban karyawan terutama mereka yang berpendapatan rendah karena

membengkaknya pengeluaran untuk keperluan Idul Fitri.

"Apalagi saat ini harga-harga barang sudah merangkak naik," katanya.

Besaran jumlah tunjangan hari raya yang harus dibayar oleh setiap perusahaan, pengusaha toko dan supermarket, harus sesuai dengan aturan pemerintah, kata Rasidin.

Bagi karyawan yang bekerja satu tahun ke atas, tunjangan yang mereka terima yakni satu bulan gaji. Sedangkan di bawah satu tahun dengan perhitungan masa kerja dibagi 12, dikalikan gaji yang diterima dalam sebulan.

"Mengenai perusahaan yang akan mengalami pailit, juga harus membayarkan THR kepada karyawannya. Kalau mereka mengklaim tak mampu, maka harus diaudit dulu untuk memastikan perusahaan itu benar-benar pailit," ucapnya.