Pekanbaru (Antaranews Riau) - Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Riau meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru membebaskan satu orang pelaku kasus perusakan baliho dan bendera partainya, jika dalam persidangan yang digelar aktor utama yang mendalangi insiden tersebut tidak terungkap.
"Jika nantinya dalam sidang tidak terungkap aktor utamanya, maka kita minta kepada hakim bebaskan saja pelaku yang kemarin ditangkap itu," kata Ketua DPD Partai Demokrat Riau Asri Auzar di Pekanbaru, Senin.
Anggota Komisi IV DPRD Riau ini menegaskan tidak mungkin tidak ada aktor dari pengrusakan yang dimaksud. Apalagi dari hasil investigasi pihaknya, pelaku sudah memberikan sejumlah nama.
"Anak ini ngakunya disuruh, diupah, berarti ada yang dibelakangnya, siapa yang mengupahnya, siapa yang memerintahkannya, pasti ada kan. Nah ini yang kita minta diungkap, siapa aktor di semua ini," jelasnya.
Baca juga: Kejaksaan kembalikan berkas perkara perusakan atribut Demokrat
Meskipun pelaku diminta dibebaskan, pihaknya tidak akan mencabut laporan yang dulu disampaikan ke Polresta Pekanbaru.
"Kalau kita cabut laporan itu, maka aktor utamanya merasa hebat, senang. Makanya tidak ada istilah mencabut laporan," ujar politisi asal Rokan Hilir tersebut.
Rencananya Rabu ini, sidang pengrusakan bendera dan baliho Partai Demokrat Riau akan digelar. Sekretaris DPD Demokrat Riau, Edy A Muhammad Yatim akan hadir sebagai saksi pelapor.
Untuk diketahui, insiden perusakan bendera dan atribut terjadi saat Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono berkunjung ke Provinsi Riau. Saat bersamaan kunjungan juga dilakukan oleh Presiden RI Joko Widodo.
Baca juga: PKS Riau tonjolkan figur Sandiaga ketimbang Prabowo, Demokrat berpendapat lain
Baca juga: Begini fakta di balik sakitnya mantan Ibu Negara, Ani Yudhoyono