Pekanbaru (Antaranews Riau) - Kejaksaan Negeri Pekanbaru mengembalikan berkas perkara tersangka perusak atribut Partai Demokrat saat kunjungan kerja Ketua Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono ke Provinsi Riau, ke penyidik Polresta Pekanbaru.
"Iya, ini P19 (pengembalian berkas perkara) yang pertama. Dikembalikan ke penyidik (Kepolisian)," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Ahmad Fuadi kepada Antara di Pekanbaru, Rabu.
Ia mengatakan berkas dengan seorang tersangka tunggal berinisial HS dikembalikan ke penyidik Polresta Pekanbaru pekan lalu. Kejaksaan selanjutnya memberikan waktu 14 hari kepada penyidik untuk melengkapi berkas perkara tersebut.
Namun, saat disinggung materi petunjuk jaksa dalam P19 terebut, Fuad menolak menjawab. Dia mengatakan bahwa petunjuk jaksa sudah masuk dalam teknis penyidikan.
"Itu sudah teknis ya, jadi belum (bisa dipubliasikan)," ujarnya.
Selain mengembalikan berkas perkara perusakan atribut Partai Demokrat dengan tersangka HS (22) tersebut, Fuad juga mengatakan pihaknya turut mengembalikan berkas tersangka perusakan atribut Partai PDI Perjuangan.
Bedanya, ia menjelaskan berkas tersangka perusakan atribut PDI Perjuangan dengan dua tersangka KS dan MW telah dilengkapi Polisi dan dikirim kembali ke Jaksa.
"Yang (berkas perkara) perusakan (atribut) PDI-P sudah diserahkan ke Kejari lagi. Yang Demokrat belum," tuturnya.
Terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto kepada Antara mengatakan pihaknya tengah berupaya melengkapi berkas perkara perusakan atribut Partai Demokrat untuk kembali diserahkan ke Keari Pekanbaru. Hanya saja, Sunarto juga belum bersedia menyebut petunjuk jaksa yang harus dilengkapi penyidik kepolisian.
Kapolda Riau Irjen Polisi Widodo Eko Prihastopo pada akhir Desember 2018 lalu mengatakan bahwa jajarannya telah mengirimkan berkas perkara perusakan atribut partai ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Dengan dilimpahkannya berkas tersebut, dia mengatakan penanganan perkara yang menjerat seorang tersangka berinisial HS tersebut telah selesai.
"Penanganan kasus peristiwa pengrusakan bendera sudah selesai. Dalam arti, Polisi sudah menerima laporan, sudah melakukan penyidikan, penahanan tersangka dan telah dilimpahkan ke jaksa," ujarnya.
HS, pemuda 22 tahun ditetapkan sebagai tersangka tunggal kasus perusakan ribuan atribut Partai Demokrat saat kunjungan SBY ke Kota Pekanbaru, 15 Desember 2018 lalu.
Pemuda lulusan perguruan tinggi negeri itu saat ini masih ditahan di Mapolresta Pekanbaru, setelah sebelumnya diserahkan simpatisan Partai Demokrat ke Polisi usai tertangkap tangan melakukan perusakan atribut partai berlambang Mercy yang terpasang di sepanjang Jalan Sudirman, Pekanbaru.
Selain menetapkan HS sebagai tersangka, Polresta Pekanbaru turut menetapkan dua tersangka perusakan atribut partai lainnya. Bedanya, dalam perkara ini kedua tersangka berinisial Ks dan MW ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara perusakan atribut partai PDIP di wilayah Tenayan Raya, Pekanbaru.
Ketiga tersangka dari dua perkara ini, kata Kapolda, seluruhnya ditangani Polresta Pekanbaru dan dilakukan penahanan karena ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP Jo 406 tentang pengrusakan.
Lebih jauh, Kapolda mengatakan meskipun pihaknya telah menganggap selesai penanganan perkara itu, dia menuturkan tetap akan melakukan pengembangan jika ada petunjuk jaksa.
"Selanjutnya tunggu petunjuk dari jaksa," ujarnya.