Sebelum Akhiri Jabatan, Gubri Wan Thamrin diminta untuk selesaikan Tugas ini

id Gubernur Riau Wan Thamrin

Sebelum Akhiri Jabatan, Gubri Wan Thamrin diminta untuk selesaikan Tugas ini

Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim (Foto dok. Humas Pemprov Riau)

Pekanbaru (Antaranews Riau) - Gubernur Riau Whan Thamrin Hasyim diminta agar segera menyelesaikan tugas-tugas yang belum dituntaskan, sebelum melepas masa jabatannya.

Diantaranya persoalan lahan yang berada di kawasan Universitas Riau, persoalan bekas gedung Dinas Pariwisata provinsi dan bekas kantor Kesbangpol yang berlokasi di Jalan Sudirman, Kota Pekanbaru.

"Kita minta kepada Gubri Wan Thamrin menyelesaikan pekerjaan yang tertinggal. Ada dua persoalan yang kita minta diselesaikan, yakni lahan Unri. Kemudian eks kantor pariwisata dan eks kesbanpol diserahkan pada ahli waris sesuai dengan putusan pengadilan," ujar Wakil Ketua DPRD Riau Noviwaldy Jusman di Pekanbaru, Selasa.

Baca juga: Masa jabatan Gubernur Riau akan habis, Wan Thamrin: Saya tidak tinggalkan utang

Meski Gubernur terpilih segera dilantik, Politisi Demokrat tersebut meyakini dua persoalan tersebut dapat diselesaikan Gubernur Riau Whan Thamrin Hasyim sebelum mengakhiri masa jabatannya.

"Seingat saya hanya dua persoalan ini yang belum. Saya rasa dapat diselesaikan dalam waktu dekat. Sementara untuk urusan hutang itu sudah tuntas, seperti pelunasan hutang main Stadion," sebut Dedet, sapaannya.

Dedet juga menyampaikan terkait proyek pembangunan Jembatan Siak IV dan dua flyover pengurai kemacetan yang juga sudah rampung di awal 2019 ini.

"Kita minta ini untuk diresmikan oleh Pak Wan Thamrin agar bisa diserah terimakan kepada Gubernur yang bari, dan kemudian bisa segera berfungsional di tahun ini," ujarnya.

Sementara itu, Pihak DPRD Riau akan membahas lebihlanjut atas penyampaian Laporan Kerja Pertanggung Jawaban Gubernur Riau 2014-2018. Akan ada penilaian yang akan disampaikan Dewan terhadap LKPJ tersebut.

"LKPJ akan kita tindaklanjuti entah nanti dibentuk pokja atau pansus di putuskan dalam Banmus. Hal ini dimaksud untuk membahas dan menilai LKPJ. Kemudian akan dievaluasi di Kementerian, prosesnya 30 hari bisa selesai," sebutnya.

"Jika dinilai berhasil, maka diharapkan akan menjadi acuan bagi pemerintahan baru nantinya. Sementara apa yang menjadi rekomendasi DPRD akan menjadi catatan untuk duperbaiki kedepan , "sambungnya.

Baca juga: Gubernur Riau isi malam tahun baru 2019 dengan zikir bersama

Baca juga: Satu Bulan Kedepan, Wan Thamrin Masih Berstatus Plt Gubernur Riau