Satu Bulan Kedepan, Wan Thamrin Masih Berstatus Plt Gubernur Riau

id satu bulan, kedepan wan, thamrin masih, berstatus plt, gubernur riau

Satu Bulan Kedepan, Wan Thamrin Masih Berstatus Plt Gubernur Riau

Istimewa

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Pelaksana tugas Gubernur Riau Whan Thamrin Hasyim belum bisa diangkat jadi gubernur definitif karena menunggu paripurna pelantikan di DPRD Riau.

Wakil Ketua DPRD Riau, Kordias Pasaribu mengatakan pihaknya akan mengusulkan terlebih dahulu usulan penetapan pemberhentian gubernur sebelumnya, Arsyadjuliandi Rachman kepada presiden melalui Menteri Dalam Negeri.

Kemudian, ketetapan pemberhentian itulah yang menjadi dasar pelantikan Wan Thamrin dari Plt gubernur menjadi gubernur definitif.

"Makanya, kita usahakan dalam waktu satu bulan ini semua prosesnya sudah selesai. Karena memang seperti itu prosesnya," kata Kordias.

Sebagaimana diketahui, Gubernur Riau sebelumnya, Andi Rachman maju mencalonkan diri sebagai calon legislatif (caleg) DPR RI dari partai Golkar. Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2018 pasal 2 ayat 1, setiap kepala daerah yang maju sebagai caleg harus mengundurkan diri dari jabatanya.

Pengunduran diri Andi Rachman dimulai sejak dirinya ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) DPR RI oleh KPU RI pada 20 September lalu. Kemudian, Wan Thamrin sebagai wakil gubernur berubah menjabat sebagai Plt gubernur.

"Kalau kita tentu berharap secepatnya Wan Thamrin bisa jadi gubernur definitif, mengingat banyaknya kerja kedepan. Tapi karena memang ada mekanismenya, maka dalam 1 bulan ini, status Wan Thamrin masih Plt Gubernur Riau," tutur Kordias.