Remisi untuk Pembunuh Jurnalis Dicabut, ini penjelasan Presiden Jokowi

id Jokowi,remisi pembunuh wartawan,jurnalis,jurnalis pekanbaru

Remisi untuk Pembunuh Jurnalis Dicabut, ini penjelasan Presiden Jokowi

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Lhokseumawe, Agustiar Ismail (kanan), ketua advokasi AJI, Khaidir (kiri) menujukkan seruan "Cabut Remisi Pelaku Pembunuh Jurnalis" di Lhokseumawe, Aceh, Kamis (24/1/2019). (ANTARA FOTO/RAHMAD)

Sudah sangat jelas sekali sehingga sudah diputuskan sudah saya tandatangani untuk dibatalkan ~ Presiden Jokowi
Jakarta (Antaranews Riau) - Remisi kontroversial untuk terpidana pembunuh wartawan Radar Bali AA Gde Bagus Narendra Prabangsa akhirnya dicabut oleh Presiden Joko Widodo. Presiden memberikan penjelasan tentang pencabutan remisi untuk I Nyoman Susrama, sang terpidana itu.

"Kemudian hari Jumat (8/2) telah kembali di meja saya. Sudah sangat jelas sekali sehingga sudah diputuskan sudah saya tandatangani untuk dibatalkan," kata Presiden Joko Widodo seusai acara Festival Terampil di Jakarta, Sabtu.

Lewat Keputusan Presiden Nomor 29/2018-2019, Susrama bersama 114 terpidana lain mendapat remisi perubahan hukuman dari penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara karena dinilai berkelakuan baik pada Januari 2019.

Baca juga: Aksi Damai Jurnalis Pekanbaru Desak Jokowi Cabut Remisi Pembunuh Wartawan

Keputusan Presiden Jokowi itu mendapatkan kecaman dari kalangan jurnalis dan pegiat HAM.Presiden Joko Widodo mengaku membatalkan remisi kepada Susrama karena mendapat sejumlah masukan dari masyarakat.

"Setelah mendapatkan masukan-masukan dari masyarakat, dari kelompok-kelompok masyarakat, juga dari jurnalis, saya perintahkan kepada Dirjen Lapas Kemenkumham untuk menelaah dan mengkaji mengenai pemberian remisi itu karena ini menyangkut mengenai rasa keadilan masyarakat," kata Presiden Joko Widodo.

Revisi atas Keppres 29/2018 tersebut telah sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Seorang jurnalis membubuhkan tanda tangan untuk memberi dukungan dalam aksi damai Cabut Remisi Pembunuh Jurnalis' di Pekanbaru, Riau, Minggu (27/1/2019). Jurnalis Pekanbaru mendesak Presiden Joko Widodo segera mencabut kembali pemberian remisi untuk I Nyoman Susrama yang merupakan terpidana kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali demi penegakan hukum dan kemerdekaan pers Indonesia. (ANTARA FOTO/Rony Muharrman)


Nyoman Susrama dihukum seumur hidup setelah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Denpasar karena membunuh Prabangsa.

Hakim meyakini motivasi pembunuhan itu adalah pemberitaan di Harian Radar Bali yang ditulis Prabangsa pada 3, 8 dan 9 Desember 2008. Berita tersebut menyoroti dugaan korupsi proyek-proyek di Dinas Pendidikan Bangli.

Hasil penyelidikan polisi, pemeriksaan saksi dan barang bukti di persidangan menunjukkan Susrama adalah otak di balik pembunuhan itu. Ia diketahui memerintahkan anak buahnya menjemput Prabangsa di rumah orang tua Prabangsa di Taman Bali, Bangli, pada 11 Februari 2009.

Baca juga: Aliansi Jurnalis Independen Tanjungpinang protes pembunuh jurnalis dapat remisi

Prabangsa lantas dibawa ke halaman belakang rumah Susrama di Banjar Petak, Bebalang, Bangli. Di sanalah ia memerintahkan anak buahnya memukuli dan akhirnya menghabisi Prabangsa.

Dalam keadaan sekarat, Prabangsa dibawa ke Pantai Goa Lawah, tepatnya di Dusun Blatung, Desa Pesinggahan, Kabupaten Klungkung. Kemudian Prabangsa dibawa naik perahu dan dibuang ke laut. Mayatnya ditemukan mengapung oleh awak kapal yang lewat di Teluk Bungsil, Bali, lima hari kemudian.

Ketua Umum AJI Indonesia Abdul Manan, sebelumnya sudah membuat petisionlinepencabutan remisi terhadap Nyoman Susrama di laman change.org. Petisi ini dibuat pada 27 Januari 2019 dan telah mencapai lebih dari 44 ribu tanda tangan dukungan.

AJI Indonesia pun telah menyerahkan petisionlinetersebut kepada Ditjen PAS pada 8 Februari 2019.

Baca juga: Pemerintah dengarkan aspirasi peninjauan remisi pembunuh jurnalis