Jakarta (Antaranews Riau) - Musisi Ahmad Dhani divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk menjalani hukuman penjara selama 1,5 tahun karena terbukti secara meyakinkan terlibat kasus ujaran kebencian.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun enam bulan kepada terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Ratmoho saat sidang putusan Ahmad Dhani di PN Jakarta Selatan, Senin.
Hakim Ratmoho menyatakan Ahmad Dhani Prasetyo alias Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh menyebarkan informasi yang menunjukkan rasa kebencian.
Baca juga: Ahmad Dhani, Pentolan Dewa 19, Jalani Sidang Vonis Ujaran Kebencian
Hakim mengungkapkan, informasi yang tersebar itu juga menimbulkan permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA. Putusan hakim itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut Dhani pidana penjara dua tahun.
Jaksa menganggap Dhani telah melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) tentang UU Nomor 19/2016 tentang perubahan UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Komentar Dzikir Mulan Tanggapi Vonis Penjara Ahmad Dhani
Baca juga: Maia Coba Kuatkan Anak-anaknya Pascavonis Ahmad Dhani
Berita Lainnya
Berikut perolehan suara caleg artis 17 Februari, Uya Kuya hingga Ahmad Dhani
17 February 2024 15:33 WIB
Andre Taulany Lapor Pak nyanyi di konser Dewa 19
05 February 2023 6:42 WIB
Ahmad Dhani sebut Abdee Slank baik, jujur dan sederhana
29 May 2021 12:04 WIB
Dewa 19 berganti nama jadi Dewa, ini penjelasan Ahmad Dhani
19 October 2020 10:05 WIB
Ahmad Dhani : Mulan hanya pengisi acara di MeMiles
16 January 2020 9:34 WIB
Bebas, Ahmad Dhani langsung jalani pidana kedua hari ini terkait kasus UU ITE
30 December 2019 12:15 WIB
Kepulangan Musisi Ahmad Dhani dijemput Mulan Jameela
30 December 2019 10:16 WIB
Dapat remisi, Pentolan Dewa 19 Ahmad Dhani bakal bebas lebih cepat
16 December 2019 16:55 WIB