Oleh Rizqy Nedia & Frislidia
Pekanbaru (Antarariau.com) - Terdakwa kasus narkotika Deni Insan Suryana mengakui dirinya membeli dua paket sabu-sabu seberat 0,43 gram dari Hendra seorang pengedar barang haram itu di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
"Dua paket sabu-sabu seberat 0,43 gram yang ditemukan polisi di rumah saya tersebut memang benar milik saya, yang dibeli dari Hendra," kata Deni dalam sidang dengan agenda menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) , Bernhard Siahaan, di PN Pekanbaru, Kamis (25/10).
Menurut Deni, ia membeli barang haram tersebut dari Hendra seharga 1juta rupiah. Transaksi tersebut merupakan yang kelima kali dilakukannya, juga transaksinya dengan jumlah yang paling besar dari sebelumnya.
Ia mengakui, dalam transaksi sebelumnya ia hanya membeli seharga Rp250-500 ribu saja, namun karena terlalu beresiko apabila sering melakukan transaksi akhirnya ia memutuskan untuk membeli sekaligus dalam jumlah banyak.
"Awalnya saya coba membeli untuk mengonsumsinya menambah stamina karena saya harus bekerja sampai larut malam, jadi sabu-sabu itu hanya untuk saya pakai sendiri dan tidak diperjual belikan kepada orang lain," katanya.
Sebelumnya, rumah Deni yang berada di Jl. Arengka Ujung telah digeledah oleh kepolisian pada 9 Agustus 2018 dan ditemukan 2 paket sabu-sabu seberat 0,43 gram beserta alat hisapnya.
Penggeledahan tersebut kemudian dilanjutkan ke rumah Hendra yang berada di Jl. Rambutan, Hendra ditemukan bersama barang bukti sabu seberat 0,46 gram yang ia dapatkan dari Nanda yang tidak tertangkap dan kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh kepolisian.
"Biasanya saya memesan kepada Nanda sesuai permintaan Deni sekaligus membeli untuk saya pakai sendiri, selain itu saya tidak memperjualbelikan kepada orang lain, kata Hendra.
Menurut Hendra, ia tidak mengambil keuntungan apapun karena saat itu ia memberikan uang Rp2 juta lebih kepada Nanda untuk membeli sabu-sabu yang separuhnya ia berikan kepada Deni sesuai pesanan.
Sidang akan dilanjutkan pada 8 November 2018 dengan agenda mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.