Polisi Dalami Kasus Pencatutan Nama Kapolda Riau

id polisi dalami, kasus pencatutan, nama kapolda riau

Polisi Dalami Kasus Pencatutan Nama Kapolda Riau

Pekanbaru (Antarariau.com) - Kepolisian Resor Rokan Hilir menyelidiki kasus penipuan dengan modus mencatut nama Kapolda Riau Irjen Widodo Eko Prihastopo, yang diduga dilakukan seorang pria terhadap belasan pengusaha kapal kayu di wilayah itu.

Kepala Polres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto yang dihubungi dari Pekanbaru, Rabu, mengatakan dalam kasus tersebut, pelaku yang hingga kini masih belum diketahui keberadaannya itu berhasil menipu para korban dengan nominal mencapai Rp60 juta.

"Polisi masih mendalami kasus ini dengan terlapor berinisial GL alias AK," katanya.

Dia menjelaskan bahwa kasus tersebut dilaporkan ke Polres Rokan Hilir oleh Andi (31). Dalam laporannya, Andi mewakili 12 korban lainnya yang diperdaya oleh GL alias Akiong tersebut.

Menurut Sigit, kasus penipuan dengan mencatut nama Kapolda Riau itu berawal ketika Akiong mengumpulkan seluruh korban pada September 2018.

Saat itu, lanjutnya, Akiong mengklaim telah melakukan kesepakatan dengan Kapolda Riau. Dalam kesepakatan itu, Akiong menyebut Polda Riau tidak akan melakukan razia kepada seluruh korban yang merupakan pengusaha kapal kayu di wilayah pesisir tersebut, dengan syarat menyerahkan imbalan sebesar Rp5 juta per orang atau total Rp60 juta.

"Terlapor mengklaim bahwa itu merupakan uang keamanan, yang jelas hanya akal-akalan terlapor," tuturnya.

Ternyata, pernyataan itu disambut oleh para pengusaha kapal kayu dan mereka menyerahkan uang tersebut ke Akiong.

Namun kecurigaan para korban mulai muncul ketika Akiong meminta jangan sampai informasi pengumpulan dana tersebut bocor ke siapapun, termasuk polisi.

Kecurigaan para korban mulai mencuat ketika Akiong mengancam para korban jika sampai kabar pengumpulan uang tersebut bocor, terutama ke polisi maka dalam waktu dekat tempat usaha mereka bakal segera dirazia.

"Terlapor mengatakan jangan sampai ada anggota Polda yang mengetahui bahwa bapak Kapolda menerima uang sebesar Rp60 juta tersebut. Kalau tahu maka tempat kerja pelapor dan yang lainnya akan dirazia dan diperiksa. Atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan dirugikan sehingga selanjutnya mereka melaporkan hal tersebut ke Polres Rokan Hilir," katanya.