Parpol Diminta Lengkapi Laporan Awal Dana Kampanye

id parpol diminta lengkapi laporan awal dana kampanye

Parpol Diminta Lengkapi Laporan Awal Dana Kampanye

Pekanbaru (Antarariau.com) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau meminta partai politik setempat segera melengkapi laporan awal dana kampanye (LADK) hingga batas akhir, Kamis.

"Parpol segera lengkapi LADK jika tidak ingin didiskualifikasi," kata anggota KPU Provinsi Riau Ilham Yasir di Pekanbaru, Rabu (26/9).

llham menyatakan waktu penyerahan laporan awal dana kampanye parpol sesuai dengan tahapan. Namun, hingga saat ini masih ada beberapa partai yang belum melengkapi berkas LADK-nya.

"Semua partai yang akan bertarung pada Pemilu 2019 sudah menyerahkan laporan dana awal kampanyenya. Akan tetapi, masih ada beberapa yang sedang dalam proses perbaikan dan kelengkapan LADK," kata Ilham.

Beberapa hal yang harus diperbaiki parpol, misalnya rekeningnya tidak dicetak sehingga tidak diketahui berapa jumlah uang saldo awal.

Maka dari itu, dia mengingatkan partai yang belum melengkapi, ada tenggat waktu perbaikan selama 5 hari, 23 s.d. 27 September 2018.

Contoh lain kelengkapan yang masih belum dipenuhi parpol, kata dia, ada caleg yang belum meneken formulir LADK7.

"Belum meneken laporan penerimaan dan pengeluaran setiap masing-masing caleg," kata Ilham.

Selain itu, juga untuk laporan angkanya ada di saldo rekening khusus dana kampanye (RKDK).

Sesuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2017, katanya lagi, laporan awal dana kampanye ini wajib bagi parpol. Adapun tujuannnya adalah sebagai pengawasan dari kecurangan, dan memberikan kesempatan masyarakat mengawasi dana kampanye partai.