Pemkab Inhu Terapkan Sistem Online Bagi Pengusaha Yang Ingin Buat Surat Izin Usaha

id pemkab inhu, terapkan sistem, online bagi, pengusaha yang, ingin buat, surat izin usaha

Pemkab Inhu Terapkan Sistem Online Bagi Pengusaha Yang Ingin Buat Surat Izin Usaha

Ilustrasi

Rengat, Riau, (Antarariau.com) - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, menerapkan sistem "online single submission" (OSS) untuk melayani para pemohon perizinan usaha sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018

"OSS ini sebenarnya sangat mempermudah dan membantu investor," kata Kepala Seksi Penetapan dan Penerbitan Dinas Penanaman Modan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Indragiri Hulu Sutrisno di Rengat, Senin.

Ia mengatakan, DPM-PTSP telah menerapkan sistem OSS.

Petugas akan membantu masyarakat yang membutuhkan informasi.

DPM-PTSP Indragiri Hulu, katanya, akan bekerja keras, secara bertahap menerapkannya sehingga tidak ada investor yang mengalami kesulitan untuk mendapatkan perizinan.

"Kami berharap dukungan dari semua pihak, jika ada kesulitan silakan warga masyarakat datang ke kantor," sebutnya.

DPM-PTSP hanya pelaksana, sedangkan kepengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) sudah dapat dilakukan secara online dengan mengakses laman OSS di oss.go.id, sehingga mempermudah dan menghemat waktu sesuai intruksi dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Pengurusan izin usaha secara online ini bisa dimanfaatkan investor baik yang berstatus perseroan terbatas (PT), firma, persekutuan komanditer (commanditaire vennootschap/CV) koperasi, serta perseorangan untuk perizinan usaha kecil dan menengah (UKM).

Namun sebagai gambaran, nantinya di laman tersebut pelaku usaha yang adalah perseorangan akan diminta memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) berikut dengan nomor pengesahan akta pendirian atau nomor pendaftaran PT, Yayasan/Badan Usaha (BU) yang didirikan, koperasi, persekutuan comanditer, dan sebagainya.

"Pelaku usaha juga diminta untuk menyertakan dasar hukum pembentukan badan usaha (BU)," ujarnya.

Jika pelaku usaha belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maka OSS akan memproses NPWP terlebih dahulu. Setelah selesai, OSS akan menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dalam bentuk 13 digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai dengan tanda tangan elektronik.