Bengkalis, (Antarariau.com) -Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Riau, Taufiq menyatakan operator Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Kakap telah lalai dalam kewajiban memperpanjang sertifikat laik kapal, sehingga berujung penghentian beroperasi di jalur penyeberangan Dumai-Tanjung Kapal.
"Seharusnya operator kapal memperhatikan sertifikat kelaikan berlayar, kalau sudah sampai jadwalnya perpanjang. Dampaknya saat ini jalur penyeberangan di Dumai-Tanjung Kapal Rupat lumpuh," ucap Taufiq di Bengkalis, Kamis.
Ditegaskannya, untuk kewenangan terhadap kelaikan dan sertifikat tersebut ada pada Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Dumai, sementara kewenangan dari Dishub hanya di pelabuhan.
"Kita hanya memilki kewenangan di dermaga dan pelabuhan saja, sementara untuk kelaikan dan kelengkapan dokumen kapal ada di KSOP Dumai," kata Taufiq.
Ditegaskan, pihaknya sudah lama mengusulkan kapal tersebut untuk diganti, akan tetapi sampai saat ini belum ada tanggapan dari pihak ASDP sebagai operator untuk menggantinya.
Melalui surat resmi sudah diajukan untuk pergantian, tetapi belum ada juga tanggapan.
Kalau kejadian terus seperti ini maka akan mencari operator lain untuk menggantikan mereka agar jalur penyeberangan bisa kembali normal, katanya.
***1***