Buruh Kawal Kesepakatan Kenaikan Upah 16 Persen

id buruh kawal, kesepakatan kenaikan, upah 16 persen

Buruh Kawal Kesepakatan Kenaikan Upah 16 Persen

Pekanbaru (Antarariau.com) - Federasi Pertambangan dan Energi (FPE)-Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Provinsi Riau akan mengawal semua hasil kesepakatan kenaikan upah 16 persen sesuai Upah Minimum Serikat Pekerja (UMSP) Migas 2018.

"UMSP 2018 adalah sebesar Rp2,9 juta, namun yang diberikan ke buruh hanya Rp2,6 juta hingga periode Juli 2018, sesuai tuntutan perlu kenaikan 16 persen atau upah kini seharusnya menjadi Rp2.950.000," kata Wakil ketua DPC FPE Kabupaten Siak, Swandi Hutasoit di Pekanbaru, Jumat.

Menurut Swandi Hutasoit, pengawal tersebut perlu dilakukan terkait hasil kesepakatan (selesai unjuk rasa, red), pada Kamis (19/7) di kantor SKK Migas Sumbagut JL Ahmad Yani No.79 Pekanbaru yang saat itu KSBSI telah menyampaikan permasalahan hubungan industrial yang terjadi di wilayah Kerja PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) yaitu PT SMP, PT Green Planet, PT BRE-TJA Konsorsium.

Pada saat itu, katanya, PT CPI berkomitmen untuk mematuhi peraturan ketenagakerjaan yang berlaku termasuk dalam pengelolaan tenaker kontrak sesuai dengan Permenaker No.19/2012, selain itu PT CPI akan meminta mitra kerja untuk patuh dan tunduk pada peraturan ketenagakerjaan sesuai kontrak yang berlaku.

"Pada Kamis (19/7) 2018 itu, di kantor SKK Migas Sumbagut Jalan Ahmad Yani No.79 Pekanbaru telah dilaksanakan perundingan antara DPP Apindo Riau dengan KSBSI terkait penyelesaian UMSP Sektor Migas 2018 dan telah melahirkan beberapa kesepakatan," katanya.

Kesepakatan tersebut, katanya, terkait UMSP Migas 2018 akan diupayakan penyelesaiannya tuntas dalam waktu dua minggu atau selambat-almabatnya 16 Agustur 2018.

Selain itu, katanya, bahwa DPP APINDO Riau dan KSBSI Riau bersepakat untuk tunduk terhadap tata tertib perundingan UMSP Migas 2018 yang telah disepakati sebelumnya.

"Oleh karena itu, kami mulai dari tingkat pengurus komisariat dan cabang akan mengawal semua hasil yang sudah menjadi kesepakatan bersama sampai penetapan yang di keluarkan oleh pemerintah dalam hal ini berupa peraturan gubernur untuk dapat diterapkan oleh para pengusaha," katanya.

Ia menambahkan, kesepakatan tersebut juga berlaku surut yang artinya pemberlakuan kenaikan upah sebesar 16 persen lagi terhitung diberlakukan mulai Januari 2018.