Listrik Di Sejumlah SKPD Inhu Terancam Diputus

id listrik di, sejumlah skpd, inhu terancam diputus

Rengat,13/7(ANTARA)- Aliran listrik di sejumlah kantor dan gedung Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) di Indragiri Hulu (Inhu) terancam diputus akibat menunggak selama beberapa bulan terakhir.

Sebelumnya PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero telah memutus aliran listrik di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) akibat menunggak listrik selama sepuluh bulan dengan total tunggakan sebesar Rp18 juta.

"Memang sejumlah SKPD di Inhu menunggak listrik selama beberapa bulan, termasuk salah satunya RSUD Indrasari," ujar Humas PT PLN Rengat, Thamrin, di Rengat, Selasa.

Ia mengatakan tunggakan tersebut harus secepatnya dibayar, jika tidak maka PLN akan melakukan pemutusan, sama halnya dengan Disdukcapil.

Asisten Ekbang Setdakab Inhu Drs HR Iskandar Rab menjelaskan, sejauh ini dana pembayaran rekening listrik itu memang belum dicairkan. Sebab ada sejumlah persyaratan proses pencairan dana yang belum tuntas, sehingga dinas pendapatan dan keuangan daerah belum bisa mencairkan dana tersebut.

"Pemkab Inhu akan mengupayakan semaksimal mungkin agar listrik dari PLN di RSUD tidak diputus," katanya.

Ia mengakui keterlambatan pembayaran listrik itu tidak terlepas dari krisis keuangan Pemkab Inhu tahun 2009 lalu, dimana dampaknya masih dirasakan sampai tahun 2010 ini. "Ada anggaran listrik yang termasuk dalam rasionalisasi anggaran, sehingga jadi kendala pada tahun 2010 ini," jelasnya.

Iskandar berharap PLN hanya memutus aliran listrik di Disdukcapil saja, karena jika dilakukan pula pada SKPD yang lain akan berdampak pada kinerja pemerintahan dalam melayani masyarakat.

Akibat pemutusan di kantor Disdukcapil, pengurusan administrasi kependudukan seperti pembuatan akte kelahiran, KTP, serta surat-surat yang lain menjadi terganggu.

Bayangkan jika ini terjadi pada sejumlah SKPD yang lain, bisa-bisa berdampak pada macetnya pelayanan kepada masyarakat, katanya.

"Masing-masing pimpinan SKPD harus bisa mencarikan solusi sementara, menjelang dana di Pemda bisa dicairkan. Apakah dengan memakai dana pribadi atau meminjam dulu pada pihak lain," katanya.

Menanggapi adanya kecemasan Kepala SKPD akan tersangkut hukum jika melakukan peminjaman kepada dana pihak ketiga, Iskandar lebih jauh dijelaskannya, masalah yang sudah terjadi tidak perlu dicemaskan, sepanjang proses peminjaman itu dilakukan sesuai dengan aturan.

"Kalau tidak bisa dibayar sekaligus, rekening listrik di sejumlah SKPD mungkin bisa dicicil dulu, sambil menunggu dana di Pemda bisa dicairkan," tambahnya.